BERDASARKAN kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, sektor pelayanan publik memiliki kerentanan praktik korupsi yang tinggi. Praktik ilegal yang masih dijumpai adalah suap-menyuap dan pungutan liar.
Mengapa bisa demikian? Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi RI Wawan Wardiana mengatakan, setidaknya ada empat hal penyebab korupsi di pelayanan publik dan perizinan masih terjadi korupsi.
Pertama, masih terdapat celah pertemuan dan interaksi langsung atau tatap muka yang terjadi secara intens antara pelaku usaha dengan aparatur pemerintah, sehingga membuka celah tindakan permufakatan jahat antar kedua pihak.
Selanjutnya, kata Wawan, ada keinginan mendapatkan pelayanan cepat, tidak rumit, dan tidak menyusahkan bagi pelaku usaha. Ketiga, ada keinginan memperoleh keinginan diri sendiri baik bagi pelaku usaha maupun aparat pemerintah.
Dan, terakhir, "Minimnya sistem pengawasan," ujar Wawan.
Dari situlah, menurut dia, pelatihan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat relevan dilakukan. Wawan menyampaikan hal itu dalam pembukaan pelatihan tematik untuk APIP Jawa Barat yang diikuti sebanyak 50 peserta dari pegawai inspektorat provinsi/kabupaten/kota di Jabar, Senin (10 Juli 2023).
Pelatihan batch 4 atau terakhir untuk periode 2022-2023 yang diadakan di BPSDM Jabar selama empat hari, (Senin-Kamis, 10-13 Juli 2023) tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya.
KPK memulai pelatihan batch 1 untuk APIP Inspektorat Jenderal Kemendagri pada November 2022 dan pelatihan batch 2 untuk APIP DKI Jakarta dan Banten pada akhir Mei lalu. Selanjutnya, pelatihan batch 3 untuk APIP Jawa Tengah telah diselenggarakan pada medio Juni lalu.
Pelatihan APIP merupakan hasil kerja sama KPK dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah setempat.
Secara garis besar, materi pelatihan yang diberikan sama dengan tiga batch sebelumnya. Ada empat materi pelatihan seperti yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, antara lain teknik pelaksanaan audit investigatif (termasuk wawancara investigatif) dan pengawasan pengelolaan keuangan dan kerugian daerah.