"WBS ini kan terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan anggaran ya. Sebagai provinsi percontohan penerapan WBS terintegrasi, kami sudah membuat regulasi perlindungan karier, fisik, kerahasiaan, dan hukum. Jadi, kami back up dengan aturan-aturan bagi mereka yang ingin melaporkan temuan," ujar Hasrul yang telah mengikuti dua kali Sertifikasi Paksi 2019 dan 2022.
Hasrul menambahkan sejauh ini belum banyak laporan melalui aplikasi WBS. Dalam setahun, baru ada 10 laporan yang diterima. "Mungkin ada kejadian (pelanggaran), tapi enggak berani dilaporkan," katanya kepada ACLC KPK, Kamis (22 Juni 2023).
Di sisi lain, menurutnya, perkara gratifikasi masih perlu dijelaskan secara masif di OPD-OPD karena sebagian penyelenggara negara di Pemprov Sulbar menganggap bahwa hadiah atau pemberian itu hal wajar. "Gratifikasi ini masih perlu penyuluhan lebih lanjut. Makanya, dengan pengukuhan ini, ia berharap ada yang berminat dan bergabung menjadi Paksi dari masyarakat," ujarnya.
Selain di lingkup OPD, dirinya juga pernah melakukan penyuluhan di lingkungan sekolah yang disambut positif oleh Komite Sekolah. "Karena di sekolah ini kan banyak anggaran pendidikan, seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik," ujarnya.
Beberapa perkara korupsi di Sulbar yang telah diputus di pengadilan, salah satunya juga terkait dengan penyalahgunaan anggaran sekolah, ia menambahkan.
Terpisah, dalam bincang-bincang di RRI itu, Kasatgas Pemberdayaan Sugiharto mengingatkan kembali tentang korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga cara pemberantasannya pun harus dengan luar biasa, salah satunya dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
"Saya meyakini banyak orang di Indonesia peduli terhadap pemberantasan korupsi. Nah, KPK peduli terhadap orang-orang tersebut sehingga memberikan pengakuan melalui Sertifikasi Paksi sejak 2017. Saat ini sudah ada 3.200-an Paksi di seluruh Indonesia yang disertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi KPK.
Menurutnya, para penyuluh antikorupsi adalah orang-orang yang punya kepedulian dan kemampuan untuk mengajak orang berintegritas dan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi. Mereka mendapatkan sertifikasi melalui penilaian sesuai standar yang telah ditetapkan. Ada empat jenjang Paksi yaitu Paksi Pertama, Paks Muda, Paksi Madya, dan Paksi Utama.[]