Sejumlah kebijakan mendukung antikorupsi telah dibuat, misalnya, kewajiban bagi penyelenggara negara di BUMN untuk melaporkan penerimaan gratifikasi dan LHKPN. Namun, katanya, yang paling penting adalah masalah budaya kerja dan pola pikir. "Saya sepakat dengan Pak Deputi (Wawan Wardiana) bahwa penyelenggara negara ini memiliki budaya kerja dan mindset antikorupsi," katanya.
Acara Executive Briefing ini, menurutnya, juga sebagai pengingat tentang integritas. "Karena kami perlu diingatkan kembali tentang integritas. Pentingnya kami diingatkan kembali, bagaimana bahaya korupsi dan berusaha berperilaku antikorupsi," katanya.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas KPK pada 2022, skor Indeks Integritas di Kementerian BUMN 81,5—menurun dibandingkan tahun sebelumnya 83,3. Parameter yang dipakai untuk mengukur integritas ini, antara lain transparansi, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan sosialisasi antikorupsi.
Sejumlah temuan KPK, antara lain penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM (nepotisme, kesamaan almamater), suap dan gratifikasi, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, jual-beli jabatan dan lain-lain.
PAKU Integritas adalah program unggulan KPK dalam pencegahan korupsi. Program lain dalam pencegahan yang dilakukan KPK yaitu pembentukan Desa Antikorupsi, Politik Cerdas Berintegritas, dan Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (Roadshow Bus KPK).
Ada lima fokus area atau sektor yang menjadi sasaran KPK dalam penerapan PAKU Integritas sejak dilakukan 2021, antara lain sektor pengelolaan sumber daya alam, penegakan, bisnis, politik, dan layanan publik.
Pada 2023, PAKU Integritas akan dilakukan dalam tiga kelompok. Kelompok pertama, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN. Lalu, kelompok kedua, terdiri atas Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dikbud dan Riset.
Selain kementerian/lembaga, KPK juga mengundang 36 kepala daerah (penjabat gubernur, bupati, dan wali kota).
Tahapan selanjutnya usai pembekalan nilai-nilai antikorupsi, peserta PAKU Integritas akan mendapatkan pelatihan dan tahap akhir peserta akan mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API).[]