API adalah personel bersertifikasi yang berkompetensi membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Disebut sebagai API Eksekutif karena personel tersebut memiliki kewenangan untuk melaksanakan program pembangunan integritas di instansinya.
“Syarat minimal API Eksekutif yaitu eselon satu hingga menteri. Selain itu, mereka juga telah lulus ikut kegiatan pendidikan antikorupsi yang diadakan oleh KPK,” kata Rofie.
Ada tiga skema Sertifikasi API yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP P II KPK yaitu sertifikasi API muda, API utama, dan API eksekutif.
Syarat dari API muda ini adalah personel yang memiliki pengalaman kerja di bidang kepatuhan minimal 2 tahun, yang membantu proses dalam tata kelola organisasi—membantu API utama. Selanjutnya, API utama yaitu mereka yang memiliki kewenangan dan membuat regulasi/kebijakan.
“Yang namanya sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap kompetensi seseorang apakah mereka sesuai dengan standar atau tidak,” kata Rofie.
“Jadi, harapannya, kami ingin mereka sebagai pemegang kekuasaan di negeri memiliki standar yang sama soal integritas, lebih memahami fungsinya untuk membantu integritas sesuai dengan SKKNI.”
Hal yang sama juga diutarakan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana saat memberikan sambutan kepada para peserta sertifikasi.