AKSI / LSP KPK DAN BPSDM KALTENG CETAK PAKSI DI BUMI PANCASILA
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI
berkolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Tengah,
menggelar sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) jenjang Pertama jalur
Diklat. Para Paksi ini akan menjadi agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat
tentang nilai-nilai integritas dan antikorupsi di provinsi Kalimantan Tengah.
Sertifikasi akan berlangsung selama tiga hari
pada 11-13 April 2023 secara tatap muka. Proses asesmen akan dilakukan oleh 7
asesor di BPSDM Kalteng yang berfungsi sebagai Tempat Uji Kompetensi atau TUK.
Sertifikasi disusun berdasarkan SKKNI Penyuluh Antikorupsi (Keputusan Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 303 tahun 2016).
Dari 35 orang yang mendaftar sertifikasi, 34
dinyatakan lolos verifikasi dan 1 orang belum memenuhi syarat. Sebanyak 34
asesi yang akan menjalani asesmen berasal dari 20 unit kerja di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto, berharap para peserta sertifikasi menjadi
contoh dan teladan dalam penerapan integritas di lingkungan kerjanya, melalui
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM). Program tersebut bagian dari Reformasi Birokrasi untuk
mengembangkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan
memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Saya berharap agar saudara mengikuti ini dengan
sungguh-sungguh, sehingga sekembalinya saudara ke unit kerja masing-masing
sudah memiliki kemampuan dan pengetahuan sebagai penyuluh antikorupsi serta
mampu menjadi contoh dan teladan dalam penerapan integritas di lingkungan
kerjanya, melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertujuan membangun
program Reformasi Birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi
yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang
berkualitas,” kata Sri Suwanto dalam sambutannya di pembukaan sertifikasi
tersebut.
Ketua LSP KPK sekaligus Direktur Pendidikan dan
Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi, mengatakan kegiatan tersebut adalah
untuk memastikan kompetensi kerja bidang Paksi jenjang Pertama. Selain itu,
sertifikasi dilakukan untuk memastikan para Paksi menaati kode etik profesi
secara sungguh-sungguh dan konsekuen.
"Kompetensi Penyuluh Antikorupsi memiliki
peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk
mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi, sehingga diharapkan
visi masyarakat Indonesia pada tahun 2045 dapat tercapai," kata Dian dalam
pidato pembukaannya.
Keberadaan Paksi adalah salah satu strategi
pemberantasan korupsi melalui sektor pendidikan. Nantinya Paksi akan bergerak
memberikan penyuluhan ke masyarakat maupun instansi tempat dia bertugas tentang
nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
Sejak sertifikasi dimulai LSP KPK pada 2017, per
Maret 2023 sudah ada 2713 orang Paksi dan 341 Ahli Pembangun Integritas (API),
yang terdiri dari lintas profesi, lembaga, organisasi dan daerah di 34 Provinsi
seluruh Indonesia.
Dian berharap para Master -sebutan untuk Paksi
yang sudah tersertifikasi- dapat melaksanakan komitmen dan rencana tindak
lanjut pascasertifikasi. Selain itu, Dian juga mengimbau para Paksi Kalteng
dapat bergabung dalam forum PAK Kalteng dan mendorong gubernur Kalteng untuk
segera mengukuhkan Forum PAK Kalteng.
"Semoga para master dapat bergabung dalam
forum yang sudah ada terbentuk yaitu PAK Kalteng sehingga sehingga pemberantasan
korupsi melalui strategi edukasi semakin masif dalam dalam mewujudkan upaya
Indonesia bebas korupsi. Kami juga mendorong agar Forum PAK Kalteng ini segera
dikukuhkan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, agar bisa saling bersinergi
memberantas korupsi" ujar Dian.
Selaras dengan hal tersebut, Sri Suwanto juga
menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memberdayakan para
Penyuluh Antikorupsi dengan memfasilitasi Forum Penyuluh Antikorupsi di
Kalimantan Tengah dan menjadikannya mitra dalam upaya pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kalimantan Tengah.
"Saya harapkan agar Inspektorat memberdayakan
para Penyuluh Antikorupsi dengan memfasilitasi Forum Penyuluh Antikorupsi di
Kalimantan Tengah dan menjadikannya mitra dalam upaya pencegahan Tindak Pidana
Korupsi di Kalimantan Tengah," tegas Sri Suwanto.