AKSI / LSP KPK GELAR SERTIFIKASI PAKSI DAN API PERDANA DI TAHUN 2023
Dalam proses sertifikasi, para asesi dituntut untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi unit-unit kompetensi antikorupsi yang disyaratkan untuk setiap skemanya, berdasarkan hasil wawancara maupun portofolio. Asesor kemudian akan merekomendasikan apakah para asesi kompeten atau tidak untuk mendapatkan sertifikat API atau Paksi.
"Tujuan dari sertifikasi antikorupsi ini adalah melahirkan personel bersertifikat yang memiliki kompetensi membangun sistem integritas berstandar nasional dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya bagi API dan berperan aktif mengedukasi masyarakat mengenai gerakan antikorupsi bagi Paksi," kata Dian.
M. Rofie Hariyanto, Koordinator Harian dan Manajer Sertifikasi LSP KPK, mengatakan sertifikasi ini adalah perwujudan dari strategi Trisula Pemberantasan Korupsi KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Tahun 2022, LSP KPK telah menggelar 53 sertifikasi Paksi dan 12 sertifikasi API. Jumlah Paksi hingga saat ini berjumlah 2.665 orang dan API 330 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Mereka adalah orang-orang yang menginvestasikan diri bagi kebaikan Indonesia. Kami berharap Paksi memberikan dampak yang baik bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya," kata Rofie.
Asesi sertifikasi API Utama, API Nexio Helmus, mengatakan proses asesmen dirinya berjalan lancar. Kepala Satuan Tugas Pemeriksa LHKPN di KPK yang telah dinyatakan kompeten ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti sertifikasi Paksi atau API.
"Saya mengajak semua orang, khususnya di KPK, untuk ikut sertifikasi ini agar kita menjadi agen-agen, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat, dalam membangun nilai antikorupsi," kata Nexio.
Hal yang sama disampaikan Fatimah Meidian Wahyu Gayatri, Analis Junior Otoritas Jasa Keuangan, yang juga dinyatakan kompeten dalam asesmen API Utama. Fatimah mengaku mengikuti sertifikasi tersebut untuk meningkatkan kolaborasi antara lembaganya dengan KPK dalam memberantas korupsi.
"Tujuan yang lebih jauh lagi adalah sama-sama menerapkan integritas untuk memajukan Indonesia menuju lebih baik lagi," kata Fatimah yang telah dinyatakan kompeten oleh asesornya.
Dinyatakan kompeten oleh asesor bukan akhir dari perjalanan menjadi Paksi atau API. Dian mengingatkan, proses sertifikasi ini justru merupakan langkah lanjutan atas kerja penguatan integritas yang selama ini mereka lakukan. Untuk itu, Dian berharap Paksi dan API terus berdaya dengan melakukan penyuluhan dan perbaikan sistem yang antikorupsi.
"Ukuran keberhasilan sertifikasi ini bukan hanya pertambahan jumlah API maupun Paksi, tapi bagaimana implementasi pascasertifikasi, yaitu terlibat aktif dalam pembangunan dan pengembangan sistem integritas pada organisasi kita sendiri juga dalam pendidikan antikorupsi bagi masyarakat," kata Dian.