Gusti Ayu mengatakan, ada tiga peran besar perempuan dalam pencegahan korupsi. Pertama di lingkungan keluarga, perempuan bertindak sebagai ibu dan istri. Perempuan di keluarga berperan mendidik anak untuk berperilaku jujur dan memberi pengaruh positif kepada suami untuk menjauhi korupsi.
Kedua di lingkungan kerja, perempuan bertugas mendorong gaya hidup yang teratur disiplin, sederhana dan sewajarnya. Ketiga peran perempuan di komunitas, yaitu bergabung dengan gerakan nyata melawan korupsi, di antaranya PIA (Perempuan Indonesia Antikorupsi) atau SPAK (Saya Perempuan Antikorupsi).
“Perempuan sering dianggap sebagai pihak yang menyebabkan laki-laki melakukan korupsi, ataupun ketamakan istri adalah alasan suami melakukan korupsi,” sambung Gusti Ayu.
Perempuan dan Korupsi
Menurut Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dari 1.462 kasus penangkapan tindak pidana korupsi, 9 persen pelakunya perempuan.
“Ada 127 orang pelakunya perempuan. Bahkan yang mengkhawatirkan kita, terakhir yang di OTT oleh KPK ada perempuan yang masih berusia 24 tahun. Ratusan miliar yang dikorupsinya,” ungkap Wawan.
Wawan mengatakan, peran perempuan sebagai benteng terakhir di keluarga sangat diharapkan.
“Apa yang akan dilakukan oleh suami-suaminya tadi, oleh pasangan-pasangannya, Itu sangat berperan perempuannya itu. Apakah akan mendorong korupsi atau tidak korupsi,” kata Wawan.