AKSI / KPK RESMIKAN SIPD SEBAGAI APLIKASI NASIONAL UNTUK TUTUP CELAH PENYELEWENGAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk bisa digunakan secara nasional oleh seluruh Pemda guna menutup celah penyelewengan.
Acara soft launching aplikasi SIPD ini dibuka oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada hari kedua puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022.
Dalam acara ini juga dilakukan talkshow terkait strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) secara hybrid yang diikuti enam narasumber. Di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fathoni, dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati yang hadir secara langsung.
Kemudian ada juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan yang mengikuti talkshow secara daring.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinerginya sistem perencanaan dan penganggaran dari daerah ke pusat.
"Sehingga diharapkan dengan adanya SIPD ini, itu semua dapat dipadukan. Dari perencanaan, program, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan sampai kalau ada hasil barangnya menjadi pelaporan sebagai barang milik negara dan barang milik daerah di masing-masing instansi," ujarnya.
Nurul menambahkan, Stranas PK juga melihat korupsi anggaran sering terjadi sejak tahap perencanaan. Ketika perencanaan tidak dilakukan dengan baik dan transparan maka intervensi dari pihak-pihak luar pasti terjadi.
Dengan adanya satu aplikasi umum, seperti SIPD, dia berharap dapat menutup celah penyelewengan.