Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, aplikasi ini berisi panduan bagi korporasi untuk memahami seluk-beluk korupsi korporasi dan strategi pencegahannya.
"Aplikasi ini mencakup informasi instrumen hukum tentang korupsi, perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pencegahan di perusahaan, pengaturan kontribusi dan donasi politik, hingga mekanisme pelaporan indikasi korupsi ke aparat penegak hukum," kata Nurul, selepas peluncuran aplikasi tersebut pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 9 Desember 2022.
Ia berharap aplikasi ini dapat menjadi panduan bagi dunia usaha agar terhindar dari kejahatan korupsi yang melibatkan korporasi.
"KPK mempersembahkan aplikasi ini untuk seluruh badan usaha negeri ini baik dari perusahaan mikro hingga perusahaan bertaraf internasional. Platform digital ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk mencegah tindak pidana korupsi pada semua sektor usaha," imbuhnya.
Berdasarkan statistik, kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dari 2004 hingga medio 2022 berdasarkan profesi pelaku, pelaku dari dunia usaha/swasta menempati posisi terbanyak yakni sebanyak 367 orang.
Usaha KPK menjerat tersangka pelaku tindak pidana korupsi yang berhubungan ataupun berasal dari pihak swasta sejauh ini menggunakan pasal-pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi; Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12, 12 B dan Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang sifat hukumannya masih jatuh kepada individu.
Meskipun demikian, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dilakukan sehingga tidak hanya individu (manusia) saja sebagai subjek hukum/pelaku tindak pidana korupsi melainkan juga perusahaan tempat dia bekerja.
Aplikasi Panduan Cegah Korupsi Dunia Usaha diluncurkan secara simbolik pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. Mendampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam peluncuran tersebut adalah perwakilan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan perwakilan Menteri Dalam Negeri.
Adapun Aplikasi Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha ini dapat diakses dengan mudah melalui laman jaga.id, kapan saja, di mana saja dan tidak berbayar alias gratis.
"Sudah saatnya badan usaha terlibat aktif. Mari bersama kita lawan korupsi!" tuntas Nurul. (YL)