Pelatihan akan berlangsung selama 80 jam pelajaran (JP) dari pagi hingga sore hari, diakhiri dengan ujian kelulusan. Jenis pelatihan yang akan disampaikan adalah kode etik penyelidik dan penyidik, mata pelajaran utama penyelidikan, kemampuan investigatif, kemampuan intelijen, mata pelajaran khusus KPK, dan prakik.
"Semua Narasumber yang dihadirkan berasal dari internal KPK (Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Penyidikan, Penuntutan, Dewas, DNA dan PLPM) dan narasumber dari eksternal yaitu Kejaksaan, Kepolisian, BPK, BPKP, OJK, PPATK dan ahli dari akademisi atau praktisi berdasarkan kompetensi dan keahlian dalam bidang masing-masing," kata Kris.
Dian Novianthi, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, mengatakan pendidikan ini didesain dengan mengutamakan penyetaraan kemampuan dan kompetensi calon penyidik dan penyelidik KPK. Harapannya, lulusan pelatihan ini memiliki pemahaman yang sama dan dapat saling mengisi satu sama lain.
"Demikian pula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, nantinya penyelidik dan penyidik akan mampu melakukan sinergitas dan kolaboratif dalam melaksanakan dan mencapai goal atau tujuan yang diharapkan bersama," kata Dian.