Kesadaran untuk mematuhi hukum seharusnya muncul dari dalam diri sendiri, tanpa ada paksaan dari siapa pun. Kesadaran hukum ini adalah sebuah sifat baik yang bisa ditanamkan lewat pendidikan formal dan informal, serta melalui pembiasaan di kehidupan sehari-hari.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, pada program Chief Corner beberapa waktu lalu. Dalam perbincangan dengan KPK tersebut, Edward mengatakan, kesadaran hukum masyarakat adalah faktor penting dalam menciptakan penegakan hukum yang baik di negara ini.
Sayangnya, lanjut dia, kesadaran hukum masyarakat Indonesia masih bersifat heteronom. Artinya, kesadaran hukum tersebut hanya terbentuk jika ada tekanan dari luar, seperti peraturan atau aparat penegak hukum yang tegas. "Jadi, masyarakat menaati (peraturan) karena takut," kata Edward.
"Yang paling penting adalah kesadaran hukum otonom, berasal dari diri kita sendiri. Ada atau tidak adanya aparat penegak hukum, masyarakat tetap tertib," lanjut Profesor Hukum Pidana ini.