AKSI / KPK GELAR PELATIHAN PENELUSURAN TPPU, HADIRKAN HAKIM AGUNG MA SEBAGAI PEMBICARA
KPK pekan ini menggelar pelatihan penelusuran tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk para penyelidik dan penyidik. Menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung dan para pimpinan KPK sebagai narasumber, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan penyelidikan dan pemulihan aset kasus korupsi dengan modus TPPU.
Pelatihan diadakan selama dua hari pada Rabu dan Kamis, 9-10 November 2022, di gedung ACLC KPK, Jakarta. Narasumber dalam pelatihan tersebut adalah Hakim Agung Surya Jaya yang berbagi pengalaman dan praktik penelusuran TPPU. Turut terlibat dalam diskusi adalah dua Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Pelatihan yang diadakan oleh Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK ini diikuti oleh 50 peserta dari Direktorat Penyelidik, Direktorat Penyidik, Direktorat Penuntutan, dan Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi).
Master of Training, Kris Pryyani, mengatakan tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai TPPU, baik yang didakwakan dengan pembuktian pidana asal terlebih dahulu maupun secara bersama-sama atau berdiri sendiri sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pelatihan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Penyelidik, Penyidik dan JPU dalam hal pengumpulan alat bukti sehingga kasus TPPU lebih banyak diungkap oleh KPK, serta menambah pengetahuan dan pemahaman terkait bagaimana hakim tipikor memutus perkara TPPU dari sudut pandang hakim Tipikor," kata Kris.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi, mengatakan materi ini menjadi sangat penting karena TPPU dalam kasus tipikor yang ditangani KPK masih tergolong sedikit. Dari 2004-Maret 2021, hanya ada 38 kasus TPPU yang ditangani KPK dan sudah diputus. Jumlah ini hanya 3 persen dari 1.114 kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Kami berharap pelatihan ini dapat memperdalam dan menambah pemahaman dalam menghadapi kasus TPPU, terutama dari sudut pandang hakim," ujar Dian.
Secara pengertian, tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan pidana yang antara lain menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, dan menyembunyikan atau menyamarkan objek berupa harta kekayaan yang patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
TPPU banyak digunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Penelusuran TPPU dalam kasus korupsi menjadi krusial karena berkaitan dengan pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara.
"Ruh dari penegakan hukum adalah bagaimana memulihkan hasil kejahatan," kata Hakim Agung Surya Jaya dalam paparannya.
Surya melanjutkan, undang-undang di Indonesia telah memberikan kemudahan untuk penegak hukum melakukan penelusuran. Salah satunya adalah dengan pembuktian terbalik.
"Dalam kasus TPPU, terdakwa terbebani dengan pembuktian terbalik. Dia diminta wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil kejahatan. Maka kita melakukan follow the money, follow the asset," kata Surya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong para penyelidik KPK untuk meningkatkan wawasan terkait TPPU ini. Pasalnya, kata Alexander, para koruptor akan terus mencari cara yang kompleks dan canggih untuk dapat menyembunyikan hasil kejahatannya.
"Jangan sampai kita menyerah dan membiarkan pelaku korupsi menikmati aset-aset yang diperoleh dengan cara-cara yang ilegal," tegas Alexander.