Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, PT Pos Indonesia, dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara (Peruri) RI berkolaborasi dalam pembuatan prangko nilai antikorupsi. Pembuatan prangko antikorupsi ini sebagai salah satu upaya KPK dalam melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardhiana, mengatakan pihaknya mengajukan konten antikorupsi untuk dibuat menjadi prangko sebagai dokumen sejarah untuk menunjukkan perjuangan pemberantasan korupsi.
”Berbagai cara dan upaya dilakukan KPK dalam rangka kampanye nilai antikorupsi, dan tahun ini setelah diskusi dan masukan dari teman-teman Kominfo, ternyata prangko masih bisa digunakan sebagai media kampanye. Kemudian KPK melakukan diskusi teknis dengan pihak terkait mengenai bagaimana upaya pembuatan prangko ini untuk memuat nilai antikorupsi,” ujar Wawan dalam penandatangan persetujuan desain prangko antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Selasa, 11 Oktober 2022.
Wawan mengatakan, penggunaan prangko sebagai media kampanye KPK akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas. Selain menyebarkan nilai antikorupsi, harapannya melalui sosialisasi ini publik dapat juga diperkenalkan kembali manfaat dan fungsi prangko.
”Diharapkan lewat prangko dan pesan antikorupsi yang tertulis di dalamnya dapat menggunggah kembali penggunaan prangko. Dan dengan menggunakan prangko antikorupsi ini, nilai-nilai integritas itu dapat diimplementasikan oleh masyarakat,” ujar Wawan.