AKSI / PERKUAT SINERGI, KPK DAN OJK GELAR PELATIHAN PENEGAKAN HUKUM PASAR MODAL
Para pelaku tindak pidana korupsi menggunakan banyak cara untuk menyamarkan hasil kejahatannya, salah satunya melalui pasar modal. Mendeteksinya bukan perkara mudah, diperlukan pengetahuan yang baik dan sinergi yang apik antara penegak hukum. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pelatihan bersama mengenai penegakan hukum di bidang pasar modal.
Pelatihan berlangsung selama dua hari pada Selasa dan Rabu, 11-12 Oktober 2022, di Hotel Ayana Midplaza, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta. Tidak hanya pemberian materi, pelatihan kali ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman mengenai penanganan kasus kejahatan finansial dengan unsur tindak pidana korupsi.
Master of Training dari Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC KPK), Kris Pryyani, menjelaskan bahwa materi-materi yang dihadirkan meliputi pemahaman hukum tindak pidana korupsi, regulasi perbankan, dana pensiun, pasar modal, asuransi dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu juga diberikan materi mengenai kerugian keuangan negara dalam korupsi jasa keuangan serta kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para peserta berjumlah 40 orang, terdiri dari 20 orang dari OJK dan 20 orang dari KPK. Pemateri dalam pelatihan bersama ini adalah para pejabat Eselon I dan II dari OJK dan KPK, salah satunya adalah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, yang membawakan materi peran KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Tipikor yang melibatkan jasa keuangan semakin marak dan membutuhkan kemampuan serta pemahaman yang mendalam dari para penyelidik, penyidik dan penuntut umum dalam membuktikan kejahatan yang ada di dalamnya. Pelatihan hari ini diharapkan memperluas wawasan serta sinergi antar dua lembaga," kata Kris kepada ACLC.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antara KPK dan OJK mutlak diperlukan. Pasalnya, kejahatan di pasar modal yang menjadi perhatian OJK bisa juga mengandung tindak pidana korupsi di dalamnya. Alexander menyebutkan kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan dana pensiun Pupuk Kaltim sebagai beberapa contoh.
"Kita belajar bahwa banyak terjadi kejahatan dalam pasar modal, seperti menaikkan harga saham, menurunkan biaya, atau menaikkan omset. Kejahatan ini bisa memakan korban hingga ribuan orang, dan dampaknya luar biasa kepada perekonomian Indonesia," kata Alexander dalam pembukaan pelatihan.
Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara dalam sambutannya membenarkan bahwa pasar modal tidak luput dari kejahatan finansial. Dalam UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, kejahatan tersebut bisa berupa insider trading, manipulasi pasar, misleading information, hingga yang terkait dengan perizinan dan pendaftaran.
Pasar modal juga sangat berpotensi menjadi sarana untuk mengalihkan hasil kejahatan korupsi. Dana hasil korupsi, lanjut Mirza, dapat diinvestasikan dalam entuk efek yang diperdagangkan di pasar modal.
"Maka tepat sekali jika OJK bersinergi dan berkolaborasi dengan KPK untuk melakukan upaya serius untuk membersihkan pasar modal dari para pelaku kejahatan finansial," ujar Mirza.
OJK dan KPK sendiri pada Februari 2021 telah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama memberantas korupsi di sektor jasa keuangan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data, pencegahan korupsi, koordinasi penanganan perkara, hingga penyediaan narasumber dan ahli.
Mirza optimistis, pertemuan antara OJK dan KPK kali ini akan memberikan dampak positif untuk mendukung penegakan hukum di pasar modal. "Forum ini diharapkan dapat mempererat jalinan kerja sama antar dua lembaga, membangun community of practice untuk mengawal proses penegakan hukum di industri pasar modal demi menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Mirza.