AKSI / INTERPOL GANDENG KPK GELAR PELATIHAN PENANGANAN KORUPSI DAN TPPU LINTAS NEGARA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan NCB-Interpol Indonesia mengadakan pelatihan penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara. Diikuti para penegak hukum dari berbagai lembaga di Indonesia, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kolaborasi untuk melacak dan memulihkan aset-aset hasil korupsi di luar negeri.
Pelatihan bertajuk "National Training on Anti-Corruption, Financial and Asset Recovery" ini diadakan di gedung ACLC KPK, Jakarta, pada 4-6 Oktober 2022. Pelatihan dilakukan luring dan daring dengan peserta berjumlah 35 orang dari KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PPATK, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Imigrasi.
"Secara kualifikasi, peserta adalah personel dengan pengalaman kerja dan kompetensi dalam penanganan kasus korupsi dan TPPU baik penyelidik, penyidik, jaksa penuntut umum pada aparat penegak hukum serta PPNS, analis dan tim khusus," kata Dian Novianthi, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, dalam pembukaan pelatihan.
Dian menjelaskan, materi pelatihan akan membahas soal legislasi, konvensi, dan kebijakan internasional tentang strategi dan upaya pemberantasan korupsi dan TPPU, tantangan penerapannya, teknik intelijen dalam membangun kasus, praktik terbaik dalam pemulihan aset korupsi, serta sesi berbagi praktik baik dari KPK, Polri, Kejagung dan PPATK dalam penanganan korupsi dan TPPU lintas negara.
Para pemateri pelatihan adalah para ahli dari Interpol, Kepolisian Federal Australia, Pusat Koordinasi Antikorupsi Internasional (IACCC), dan Unit Intelijen Keuangan Nigeria (NFIU). Dari dalam negeri, pemateri berasal dari KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK.
"Tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan tipikor dan TPPU, serta memperkuat kerja sama lintas negara dan antar penegak hukum," kata Dian Novianthi.
Humaid Alameemi, Koordinator Antikorupsi pada Kejahatan Finansial dan Pusat Antikorupsi Interpol (IFCACC), mengatakan kerja sama internasional yang baik sangat krusial untuk pertukaran informasi demi melacak hasil kejahatan dan pemulihan aset hasil korupsi.
Humaid sebagai salah satu pemateri mengatakan Interpol telah melakukan pelatihan serupa sejak 2012. Sampai saat ini, kata dia, sudah 1.200 penegak hukum di regional Asia yang mendapatkan pelatihan dari Interpol.
"Kami memberikan praktik-praktik untuk mengerti bagaimana dan cara korupsi terjadi, metode penyelidikannya, dan kerja sama antar penegak hukum untuk penyelidikan yang membuahkan hasil," kata Humaid.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengapresiasi KPK dan Interpol yang telah mengadakan pelatihan ini. Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol. Johanis Asadoma menyampaikan pesan yang diwakili oleh Kepala Bagian Konvensi Internasional Divhubinter Polri, Kombes Pol. Yaya Ahmudiarto, bahwa melalui pelatihan ini para penegak hukum dapat mengadopsi pengalaman dari para narasumber untuk mendapatkan praktik terbaik dalam pendeteksian, penyelidikan, dan penuntutan tindakan korupsi. Selain itu, kebersamaan dalam pelatihan dapat memperkuat kerja sama para penegak hukum dalam penyidikan kasus korupsi.
"Siapa lagi yang akan menjaga negara kita dari kejahatan transnasional, khususnya kejahatan korupsi dan keuangan. Oleh karenanya, peningkatan kapasitas para penegak hukum sangat diperlukan," bunyi pesantertulis Irjen Pol Johanis.