AKSI / BIMTEK ANTIKORUPSI DORONG PARTISIPASI WARGA RIAU UNTUK CEGAH RASUAH
KPK terus mendorong peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi. Agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang korupsi, KPK kembali menggelar bimbingan teknis (Bimtek) antikorupsi, kali ini diadakan di Riau.
Bertemakan "Peran Serta Masyarakat Membangun Provinsi Riau Tanpa Rasuah", bimtek dilaksanakan di Pekanbaru, pada 21-22 Juli 2022 lalu. Kegiatan ini diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari para tokoh agama, masyarakat, ASN, organisasi pemuda, dan organisasi perempuan.
Dalam kegiatan kali ini, KPK kembali menghadirkan para narasumber yang merupakan ahli dari KPK dan akademisi setempat. Materi yang dihadirkan di antaranya adalah pengetahuan terkait kejahatan korupsi, kerawanan korupsi di bidang pelayanan, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai ancaman korupsi di bidang sumber daya alam.
Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Menurut Wawan, masyarakat harus terus mendapatkan pendidikan antikorupsi agar dapat mencegah dan tidak menjerumuskan dirinya dalam tindakan rasuah.
"Pendidikan antikorupsi harus dimulai dari PAUD sampai menjelang maut. Tidak ada jaminan orang tidak akan melakukan korupsi," kata Wawan.
Melalui bimtek ini, masyarakat juga diharapkan dapat mengidentifikasi korupsi dan melaporkannya kepada KPK. Sejauh ini, kata Wawan, banyak pelaporan korupsi tidak ditindaklanjuti KPK karena bukti-bukti yang tidak cukup.
"Lebih dari 6.000 laporan, hanya 40 persen yang ditindaklanjuti. Kami berharap masyarakat ke depannya tidak asal melaporkan, agar tidak menjadi fitnah," ujar Wawan.
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan pemerintahnya akan terus bekerja sama dengan KPK dalam pengaduan korupsi melalui whistleblowing system. Kepada para peserta bimtek, Syamsuar berharap mereka dapat menjadi contoh bagi masyarakat, terutama dalam hal pelaporan rasuah.
"Setiap masyarakat dapat menjadi pelapor dalam tindak pidana korupsi dan diberikan perlindungan hukum serta penghargaan," kata Syamsuar.
Selain aktif mengawasi tindak pidana korupsi, masyarakat Riau juga diharapkan terlibat langsung dalam pendidikan antirasuah dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi). Di Riau sendiri terdapat 23 orang Paksi yang telah membentuk komunitas, namun belum mendapatkan pengukuhan dari pemerintah daerah.
"Pemberantasan korupsi butuh peran serta publik. Semoga Paksi Riau dapat segera dikukuhkan, karena Paksi merupakan penyuluh yang dididik oleh KPK dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat," kata Kumbul Kusdwijanto, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, yang turut memberikan sambutannya dalam kegiatan tersebut.