Para koruptor kerap membagikan hasil korupsinya kepada orang lain, termasuk bawahannya. Sugiarto mengatakan, ini bisa jadi salah satu strategi koruptor untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi.
Selain itu ada siasat di balik pemberian itu, yaitu menjebak penerimanya agar tidak melaporkan tindakannya tersebut.
"Kenapa mereka membagi-bagi hasil korupsi, ada political will di baliknya. Ketika dilaporkan mereka berkata 'kok lapor, kan kamu juga terima?' Nah, dari situlah ASN bisa juga menjadi korban," kata Sugiarto.
Selain itu, Sugiarto melanjutkan, selain pelaku utama, ASN penerima uang korupsi juga bisa turut dijerat pasal korupsi.
"Jika dia tahu ada korupsi, tapi diam saja dan tidak melapor, maka dia bisa dianggap sebagai pelaku yang turut serta. Jika tahu, tapi membantu, maka dia jadi pelaku bersama-sama," kata Sugiarto.