AKSI / LSP KPK GELAR SERTIFIKASI PENYULUH ANTIKORUPSI DI GORONTALO
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK memulai rangkaian sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) di Gorontalo pada Selasa (12/7). Dengan bertambahnya jumlah Paksi, diharapkan akan semakin banyak lagi masyarakat Gorontalo yang mendapatkan edukasi antikorupsi dan nilai-nilai integritas.
Sertifikasi Paksi jenjang pertama jalur diklat ini digelar di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo selama tiga hari hingga Kamis (14/7). Asesmen akan dilakukan secara tatap muka yang melibatkan 7 orang asesor kompetensi.
Pengurus Harian LSP KPK, Muhammad Sahlan Ramadhan Solichin, dalam laporannya menyebutkan ada 26 orang pendaftar sertifikasi Paksi jalur diklat yang lolos verifikasi dan akan menjalani asesmen kali ini. Para peserta terdiri dari 13 guru SMA/SMK Provinsi Gorontalo, 12 orang dari Inspektorat Provinsi Gorontalo, dan 1 orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Para asesor akan menentukan apakah para peserta ini kompeten atau tidak untuk menjalankan tugas sebagai Paksi.
"Sertifikasi kompetensi Antikorupsi bukan hanya memberikan pengakuan. Lebih dari itu, sertifikasi membantu para peserta untuk memastikan rencana aksi yang akan dilakukan dapat terlaksana secara efektif, menarik, dan berdampak sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)," kata Sahlan.
Para peserta sertifikasi sebelumnya telah melalui kegiatan Pelopor (Pelatihan calon Paksi) di Gorontalo pada Juni lalu. Kepala Badan BPSDM Gorontalo, Sofian Ibrahim, mengatakan sertifikasi ini adalah tahapan terakhir dari rangkaian pembentukan Paksi tersebut.
"Semoga dari 26 orang asesi yang diases dapat direkomendasikan kompeten semua oleh asesor dan untuk peserta diklat lainnya yang belum sempat mengikuti asesmen semoga bisa menyusul di batch selanjutnya," kata Sofian dalam sambutannya.
Peran Strategis Paksi
Lutfhi Sukardi, Kepala Satuan Tugas Monitoring dan Evaluasi pada Diklat Antikorupsi KPK, mengatakan bahwa Paksi memiliki peran strategis dalam mengerakkan dan memberi penerangan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Selain Paksi, ada Ahli Pembangun Integritas (API) yang bertugas membangun sistem integritas berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi.
Saat ini sudah ada 2.475 Paksi dan 299 API yang tersebar di seluruh Indonesia. Baik Paksi dan API adalah pribadi-pribadi kompeten yang menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memberikan pendidikan antikorupsi dan melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.
"Dengan kompetensi ini, diharapkan visi terbangunnya masyarakat Indonesia yang antikorupsi pada 2045 dapat tercapai," kata Lutfhi.
Setelah sertifikasi ini, Lutfhi berharap para Paksi bisa melaksanakan komitmen dan rencana tindak lanjut pasca sertifikasi dan bergabung dalam komunitas atau forum Paksi agar kegiatan antikorupsi dapat semakin masif dilakukan.
Tajudin Patah, Ketua Komunitas Paksi Gorontalo, Kompak Gorontalo, menyambut baik sertifikasi ini. Dia mengatakan, kehadiran para Paksi baru akan semakin memperluas paparan penyuluhan antikorupsi kepada masyarakat.
Anggota Kompak Gorontalo, kata Tajudin, memang baru berjumlah empat orang dan belum dikukuhkan gubernur. Namun, semangat mereka tidak kalah dari komunitas paksi lainnya. Terbukti sepanjang 2020-2021, Kompak Gorontalo telah melakukan penyuluhan antikorupsi kepada 849 ASN provinsi, kabupaten/kota, dan DPRD di Gorontalo.
"Semoga dengan diberikannya rekomendasi kompeten 26 orang asesi ini bisa menambah semangat dan menambah target sasaran penyuluhan dari hanya 849 orang bisa menjadi 5.000 bahkan 20.000 orang," kata Tajudin.