AKSI / WEBINAR KPK BEDAH TANTANGAN EKSEKUSI KASUS KARHUTLA PT KALLISTA ALAM
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI (ACLC) menggelar webinar untuk membedah tantangan eksekusi PT Kallista Alam pada Kamis (14/4). Dalam webinar tersebut, dipaparkan berbagai permasalahan yang membuat putusan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh PT Kallista Alam belum juga dieksekusi.
Kasatgas Pembelajaran Eksternal Dit. Diklat Antikorupsi, Swasti Putri Mahatmi, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh ACLC bekerja sama dengan Yayasan Auriga Nusantara, sebagai implementing partner dari Pemerintah Norwegia. Swasti menjelaskan, program ini salah satu bentuk komitmen KPK atas pencegahan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), yang salah satu ruang lingkupnya adalah peningkatan pengetahuan serta peran serta masyarakat.
"Selain itu pengelolaan pengetahuan (knowledge management) dalam penanganan tindak pidana pada sektor sumber daya alam juga merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memperluas pengetahuan dan pembelajaran, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat Indonesia secara luas," kata Swasti dalam pembukaan webinar tersebut.
Kasus PT Kallista Alam menjadi perhatian karena putusannya tidak juga dieksekusi walau telah delapan tahun berlalu. Perusahaan itu diwajibkan membayar ganti rugi Rp 366 miliar atas pembakaran hutan seluas 1.000 ha di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2009-2012 yang lalu.
Meski telah ditetapkan bersalah melalui putusan pengadilan, perusahaan sawit ini terus melakukan upaya perlawanan secara hukum. Perlawanan diduga agar perusahaan dibebaskan dari hukuman membayar denda dan biaya pemulihan hutan gambut yang telah dirusak.
PT Kallista Alam bukan satu-satunya. Swasti mengatakan, sampai saat ini belum ada eksekusi yang berhasil dilaksanakan atas seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan dengan putusan hukum yang inkracht.
"Ini berarti belum pernah ada asset recovery maupun pemulihan kerusakan lingkungan. Dengan masih ditemukannya korporasi yang menjadi tersangka berulang untuk kasus karhutla, ini menunjukkan bahwa efek jera juga masih jauh panggang dari api," kata Swasti.
Webinar tersebut menghadirkan tiga narasumber akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yaitu Dosen Fakultas Hukum Mawardi Ismail, Dekan Fakultas Hukum M. Gaussyah, dan Dosen Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas. Satu narasumber lainnya adalah pengacara Rony Syaputra.
Para narasumber membahas mulai dari aspek politik, hukum, sosial, hingga ekonomi dalam kasus PT Kallista Alam. Dibedah juga hubungan antara masyarakat sekitar Rawa Tripa dengan perusahaan tersebut. Peserta webinar berjumlah 42 orang, dari kalangan organisasi masyarakat sipil, akademisi, pengambil kebijakan, dan penegak hukum.
Sebelumnya webinar seperti ini pernah dilakukan pada 2021 dengan fokus area di Kalimantan Tengah dan Papua. Swasti mengatakan, program pencegahan korupsi di sektor SDA menyasar 12 provinsi di Indonesia. Webinar kali ini secara khusus membahas studi kasus putusan PT. Kallista Alam di Aceh.
"Melalui webinar hari ini, kami berharap mendapatkan gambaran tentang tantangan apa saja yang dihadapi dalam eksekusi PT Kallista Alam, serta bagaimana kasus ini dapat menjadi pembelajaran dalam melakukan eksekusi untuk kasus pembakaran hutan lainnya di Indonesia," kata Swasti.
"Hal ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan yang merupakan aset yang berharga bagi kehidupan generasi mendatang," lanjut dia lagi.
Rekaman webinar ini bisa disaksikan di akun Youtube Auriga Nusantara.