AKSI / MEMBONGKAR CELAH KORUPSI DI SEKTOR GAS PERTAMINA MELALUI WORKSHOP ACLC
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI (ACLC) menggelar workshop yang khusus membahas penyediaan gas alam cair (liquefied natural gas-LNG) oleh PT Pertamina. Mendatangkan narasumber praktisi dan akademisi dari berbagai universitas, workshop ini akan membedah tuntas soal LNG dan celah-celah korupsi dalam pengadaan dan distribusinya.
Bertajuk "Kapita Selekta Penyediaan Gas Bumi oleh PT Pertamina (Persero)" workshop ini berlangsung selama empat hari pada 18-21 April 2022 di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Peserta berjumlah 40 orang, terdiri dari penyelidik, penyidik, JPU, Labuksi, ATR, eksekusi dan accounting forensic.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyambut baik pelaksanaan workshop kali ini. Dia menilai LNG yang diperdagangkan PT. Pertamina memang strategis dan bernilai komoditas migas dengan pangsa pasar konsumen yang pasti, yaitu PLN. Namun kenyataannya, Pertamina selalu dirundung kerugian.
"Pertamina selalu mengalami kerugian, karena kita tidak memahami betul berapa besar anggaran yang seharusnya dikeluarkan negara," kata Karyoto dalam kata sambutannya.
Pada kajian KPK tahun 2017 soal kasus korupsi di sektor migas. Terdapat banyak sekali celah korupsi dalam bisnis migas Indonesia, mulai dari tahap eksplorasi, produksi, transportasi hingga hilir. Diperkirakan ada kartel dan mafia migas yang memainkan celah-celah korupsi ini.
Karyoto berharap para peserta workshop mampu memahami kompleksitas permasalahan energi, peran Pertamina dalam penyediaan BBM dan energi, soal penjualan, investasi, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, hingga berbagai ketentuan hukum yang melandasinya.
"Kami berharap workshop ini bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para penyidik, jaksa, dan Labuksi, termasuk proses bisnis dan ketentuan hukumnya," ujar Karyoto.
Selama empat hari workshop, para peserta akan mendapatkan pengetahuan dari sisi Pertamina dan PLN sebagai penjual dan pembeli LNG. Ada 12 topik terkait yang akan dibahas, terutama dari aspek hukum, mulai dari hukum perdata, korporasi, pidana, hingga administrasi negara.
Salah satu narasumber adalah Enggartiasto Lukita, Mantan Menteri Perindustrian, yang akan membahas perihal mafia migas dalam penyediaan gas bumi. Workshop berlangsung dua arah dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta.
Master of trainer, Kris Pryyani, mengatakan melalui workshop ini para peserta akan memahami pertanggungjawaban hukum yang dibebankan terhadap Pertamina termasuk anak-anak perusahaannya.
“Selain itu, peserta juga akan memahami bila ada kegiatan penyediaan LNG oleh Pertamina yang dapat dinilai merugikan keuangan negara,” kata Kris.