"Sehingga dalam melakukan tupoksinya mereka dapat memiliki pemahaman yang komprehensif dan holistis dalam menjalankan prinsip-prinsip antikorupsi yakni akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan," kata Chrisno.
Rugaya sependapat. Menurut dia, peningkatan pengetahuan dan pemahaman soal antikorupsi juga perlu dilakukan secara terus menerus terhadap pimpinan dan tim teknis di sektor perizinan. Pelatihan yang sama, lanjut Rugaya, juga perlu disampaikan kepada kepala daerah.
"Mereka (kepala daerah) perlu mendapatkan pengetahuan soal tindakan-tindakan yang dikategorikan korupsi serta sanksi hukum yang dapat menjerat melalui sosialisasi membangun perizinan yang berintegritas di daerah," tambah Rugaya.
Any menjelaskan, Program Pelatihan Perizinan Berintegritas Tahun 2022 bagi personel DPMPTSP Provinsi ini adalah pilot project. Pelatihan serupa akan dilakukan pada tahun-tahun selanjutnya dengan menyasar DPMPTSP tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Rencananya, kata Any, pada Juli atau Agustus akan diselenggarakan pelatihan secara hybrid bagi DPMPTSP Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Saat ini persiapan teknis dan materi sedang dilakukan untuk kelancaran kegiatan tersebut.
"Diharapkan peserta dapat mengambil manfaat dari pelatihan sehingga menjadi penggerak terciptanya sistem antikorupsi pada instansi masing-masing," pungkas Any.