AKSI / KPK PERKUAT KOMPETENSI ANTIKORUPSI 17 BUMD DI JAMBI
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI menggelar pelatihan antikorupsi untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi yang dimulai pada Senin (11/4). Dengan pelatihan ini, diharapkan para pegawai BUMD Jambi dapat mengenali jenis-jenis korupsi dan menghindarinya.
Pelatihan bertajuk “Meningkatkan Pemahaman Antikorupsi untuk mewujudkan BUMD Jambi yang Bebas dari Korupsi” akan dilakukan selama 4 hari, yaitu pada 11-13 April 2022 dan 22 April 2022. Peserta pelatihan berjumlah 53 orang dari 17 BUMD di seluruh Jambi, dengan prioritas peserta adalah pegawai bidang kepatuhan atau pengawasan internal, tata kelola dan hukum, keuangan, manajemen aset, dan operasional.
Pelatihan akan berlangsung selama 16 jam pelajaran dengan empat materi, yaitu delik tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, dan panduan cegah KPK. Narasumber dalam pelatihan adalah Penyidik Utama KPK Tesa Mahardika, Pemeriksa Gratifikasi Utama KPK Muhammad Furqon, akademisi dari Universitas Djuanda Bogor Gotfridus Goris Seran, dan Analis Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK Roro Wide.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi dalam sambutannya mengatakan, pelatihan ini adalah bentuk penajaman trisula pemberantasan korupsi, yaitu sula pencegahan dan pendidikan. Pelatihan ini diharapkan dapat menjawab tantangan pencegahan korupsi di sektor BUMD. Dian menjelaskan, dalam survei kepada direksi BUMD diketahui ada empat tantangan dalam menciptakan budaya antikorupsi.
"Masih ada tantangan dalam upaya pencegahan korupsi, yaitu rendahnya pemahaman mengenai antikorupsi, sulitnya melarang untuk tidak menerima hadiah, masih lemahnya sistem pengawasan, dan sumber daya manusia yang belum kredibel dan adanya faktor eksternal," kata Dian.
BUMD yang tercipta sejak era otonomi daerah pada 2004 kerap menjadi sasaran korupsi. Rasio laba yang rendah, hanya 3,2 persen, diperparah dengan adanya praktik mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan (fraud). Salah satu yang paling sering ditemui dalam ranah ini adalah penyuapan.
Dian mengatakan, setelah pelatihan ini diharapkan awak BUMD dapat memahami tentang pelanggaran-pelanggaran sehingga bisa mencegah dan menolak korupsi.
"Pelatihan ini diharapkan memberikan kepercayaan diri para peserta dalam melakukan tugas-tugasnya dan menolak hal-hal yang terlarang. Karena kita mengelola uang rakyat, jadi perlu berhati-hati," ujar Dian.
Hal yang sama disampaikan Gubernur Jambi Al Haris dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Asisten II Pemprov Jambi, Aspar. Al Haris menegaskan, modal BUMD adalah kekayaan dari daerah, sehingga setiap rupiah yang digunakan adalah uang rakyat.
"Kami sangat mengharapkan pimpinan dan pejabat di lingkup BUMD untuk menggunakan anggaran secara efektif efisien serta menghasilkan produktivitas yang cukup, sehingga pada akhirnya membawa kesejahteraan rakyat," bunyi pernyataan Al Haris dalam sambutannya.
Tidak hanya pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan cara mencegahnya, Al Haris menekankan pentingnya meningkatkan integritas para pegawai BUMND agar mampu menolak segala bentuk korupsi.
Pelatihan antikorupsi untuk BUMD telah dilakukan sejak 2020 dengan beberapa BUMD DKI Jakarta dan 1 BUMD Jawa Barat sebagai pilot project. Pada 2021, telah dilakukan pelatihan antikorupsi terhadap 27 BUMD seluruh Indonesia dengan 51 orang peserta. Pelatihan yang sama juga telah dilakukan untuk 28 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan 71 peserta.
Selain Jambi, tahun ini pelatihan antikorupsi akan digelar untuk BUMD di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. "Pemilihan wilayah ini berdasarkan arah dan kebijakan Pimpinan KPK pada tahun 2022 dan juga analisis kebutuhan yang dilakukan oleh Tim Diklat," kata Dian Novianthi.