AKSI / KOLABORASI LSP KPK DAN BPSDM KALTARA CETAK PAKSI DI PROVINSI TERMUDA
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI berkolaborasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara, menggelar sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) jenjang Pertama jalur Diklat. Para Paksi ini akan menjadi ‘perpanjangan tangan’ KPK dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai integritas dan antikorupsi di provinsi termuda Indonesia tersebut.
Sertifikasi akan berlangsung selama tiga hari pada 5-7 April 2022 secara tatap muka. Proses asesmen akan dilakukan oleh 6 asesor di SMA Negeri 1 Tarakan yang berfungsi sebagai Tempat Uji Kompetensi atau TUK. Sertifikasi disusun berdasarkan SKKNI Penyuluh Antikorupsi (Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 303 tahun 2016).
Dari 27 orang yang mendaftar sertifikasi, 26 dinyatakan lolos verifikasi dan 1 orang belum memenuhi syarat. Sebanyak 26 asesi yang akan menjalani asesmen berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, dan guru SMA/SMK/SLB/Madrasah.
Plt. Asisten Administrasi Umum BPSDM Kaltara, Haerumuddin, mengatakan para pendidik yang mengikuti sertifikasi Paksi kali ini ke depannya akan melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui pembelajaran nilai antikorupsi. Harapannya, nilai-nilai tersebut dapat tertanam di antara para peserta didik mereka.
“Para pendidik diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada generasi muda, agar mereka mampu membentengi diri dari tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari,” kata Haerumuddin dalam sambutannya di pembukaan sertifikasi tersebut.
Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi, mengatakan kegiatan tersebut adalah untuk memastikan kompetensi kerja bidang Paksi jenjang Pertama. Selain itu, sertifikasi dilakukan untuk memastikan para Paksi menaati kode etik profesi secara sungguh-sungguh dan konsekuen.
"Kompetensi Penyuluh Antikorupsi memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi, sehingga diharapkan visi masyarakat Indonesia pada tahun 2045 dapat tercapai," kata Dian dalam pidato pembukaannya.
Keberadaan Paksi adalah salah satu strategi pemberantasan korupsi melalui sektor pendidikan. Nantinya Paksi akan bergerak memberikan penyuluhan ke masyarakat maupun instansi tempat dia bertugas tentang nilai-nilai integritas dan antikorupsi.
Sejak sertifikasi dimulai LSP KPK pada 2017, per Maret 2022 sudah ada 2.087 orang Paksi dan 256 Ahli Pembangun Integritas (API), yang terdiri dari lintas profesi, lembaga, organisasi dan daerah di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Dian berharap para Master -sebutan untuk Paksi yang sudah tersertifikasi- dapat melaksanakan komitmen dan rencana tindak lanjut pascasertifikasi. Selain itu, Dian juga mengimbau para Paksi Kaltara dapat bergabung dalam forum IPAK Bornei Kaltara.
"Semoga para master dapat bergabung dalam forum yang sudah ada terbentuk yaitu IPAK Borneo Kaltara sehingga komunitas/forum semakin masif dalam melakukan kegiatan Antikorupsi dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi," ujar Dian.