Whistleblowing system diyakini merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas dalam diri setiap pegawai. Namun pelaksanaannya di berbagai organisasi masih belum optimal, dan dianggap sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban perundang-undangan.
Peluit Integritas dilaksanakan sejak 2021 untuk memperkuat whistleblowing system tersebut. Tahun lalu, kegiatan ini diikuti oleh mitra Direktorat PLPM dengan total 186 peserta. Jika pada 2021 terdapat materi Tindak Pidana Pencucian Uang, maka tahun ini ditambahkan materi pengenalan barang bukti elektronik karena sekarang banyak bukti-bukti kejahatan tersimpan di media elektronik.
Selain itu diberikan juga materi pelatihan teknik investigasi dasar terkait OSINT (Open Source Intelligence). Peserta juga akan mendapatkan pemahaman soal delik tindak pidana korupsi serta manajemen pengaduan masyarakat.
Pembelajaran akan dilaksanakan dengan metode blended learning, mengombinasikan pembelajaran mandiri dan pelatihan jarak jauh menggunakan fasilitas video conference. Peserta diminta untuk mengikuti kelas E-Learning secara mandiri untuk materi antikorupsi dan integritas. Secara paralel, dalam satu periode pelaksanaan pelatihan peserta akan mengikuti kelas tatap muka jarak jauh secara daring (online).
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharap mampu menyusun standar alur penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat, memahami jenis/delik korupsi, mengenal barang bukti elektronik, menerapkan teknik investigasi dalam analisis pengaduan, serta menjadi katalisator integritas di instansinya
"Pada tahun 2022 ini, Dit. PLPM akan fokus pada perubahan budaya di mitra-mitranya terutama bagaimana mengubah mindset atau pola pikir pegawai untuk mendukung budaya antikorupsi terutama dalam hal pelaporan dan penanganan pengaduan korupsi," ujar Swasti.