AKSI / KEMENKES KUKUHKAN PAK PROKES, SIAP WUJUDKAN BUDAYA ANTIKORUPSI DI SEKTOR KESEHATAN
Kementerian Kesehatan Indonesia pada Senin (4/4) mengukuhkan forum Penyuluh Antikorupsi Profesional Kesehatan atau PAK Prokes. Para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) di forum ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi rekan-rekan kerjanya untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Pengukuhan dilakukan secara daring oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, drg. Murti Utami yang diikuti para anggota PAK Prokes dan perwakilan KPK RI. PAK Prokes secara resmi dikukuhkan berdasarkan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor: HK.01.07/I/343/2022 tanggal 21 Maret 2022.
Murti dalam sambutannya berharap PAK Prokes dapat memberikan aura yang baik di lingkup Kementerian Kesehatan. Bukan sekadar memberi penyuluhan, Murti ingin anggota PAK Prokes menjadi agent of change yang berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi di sektor kesehatan Indonesia.
Kepada PAK Prokes, Murti juga memberikan nasihat untuk mempertahankan profesionalisme dan integritasnya. Apalagi mengingat, Kementerian Kesehatan dalam dua tahun terakhir mendapatkan anggaran yang luar biasa besar untuk penanganan pandemi COVID-19. Anggaran dari uang rakyat ini mesti dikawal terus, jangan sampai menjadi sasaran korupsi. Untuk itu, kata Murti, para Paksi harus bisa menjadi teladan bagi sekitar 43 ribu ASN di Kemenkes dalam menjaga nilai-nilai integritas.
"Edukasi antikorupsi bukan saja transfer of knowledge, bukan saja cara kita menyampaikan ilmu dan teorinya, tapi sebagai Paksi juga harus menjadi role model dalam mengimplementasikan ilmu tersebut," ujar Murti.
PAK Prokes saat ini beranggotakan 138 Paksi yang bekerja di sektor kesehatan khususnya Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan. Komunitas ini dibentuk sebagai forum koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi para Penyuluh Antikorupsi agar terlibat aktif dalam mendukung berbagi program dan kegiatan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Murti berharap jumlah anggota PAK Prokes akan semakin banyak ke depannya. Dia mengimbau satuan kerja atau satuan tugas di Kemenkes yang belum memiliki Paksi agar segera mengirimkan anggotanya untuk melakukan sertifikasi Paksi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.
"Bagi satuan kerja yang sudah memiliki Paksi, terus diberdayakan dan dikuatkan sehingga pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan masing-masing bisa terjaga," ujar Murti.
Lutfhi G. Sukardi, Kepala Satuan Tugas Monitoring dan Evaluasi KPK RI, mengatakan PAK Prokes adalah forum Paksi kementerian pertama yang dikukuhkan di Indonesia. Sejauh ini telah terbentuk 40 Forum Paksi dan API (Ahli Pembangun Integritas) se-Indonesia, terdiri dari 34 Forum Paksi Daerah, 4 Forum Paksi-API Kementerian/Lembaga, 1 Forum Paksi Profesi, dan 1 Forum API BUMN.
Keberadaan para Paksi sendiri adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi dari sektor pendidikan dan edukasi. Per Maret 2022, sudah ada 2.028 Paksi dan 256 API dari berbagai profesi dan lembaga di 34 provinsi Indonesia.
"Semoga dengan pengukuhan ini, semakin memberi semangat untuk beraksi dan bergerak dalam memberikan penyuluhan antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing," kata Lutfhi dalam sambutannya.
PAK Prokes dalam pernyataannya menyebutkan, pengukuhan ini adalah bentuk penegasan legalitas sekaligus sosialisasi kepada seluruh satuan kerja di Kemenkes. Dihadiri para pimpinan satuan kerja (Satker), pengukuhan kali ini diharapkan dapat membuka pintu kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkes.
“Harapannya seluruh Satker mengetahui eksistensi PAK Prokes dan memberikan dukungan penuh terhadap berbagai program yang dilaksanakan oleh PAK Prokes serta dapat menjalin kolaborasi yang sinergis dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Kemenkes dapat efektif terlaksana,” bunyi pernyataan PAK Prokes.
PAK Prokes akan melanjutkan berbagai kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan pada rancangan program kerja tahun 2022, baik pembinaan internal maupun eksternal. "Kegiatan PAK Prokes meliputi bidang Kajian dan Inovasi, Pembinaan dan Pemberdayaan Anggota, Pengembangan Media dan Kerjasama. Kita akan melaksanakan program ini sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan," jelas PAK Prokes dalam keterangan itu.
PAK Prokes berharap setelah pengukuhan ini para Paksi di Kemenkes dapat terus berperan optimal dan didayagunakan dalam upaya pemberantasan korupsi di Satker lingkungan Kemenkes dan menjadi bagian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Sehingga pada akhirnya terwujud percepatan implementasi birokrasi yang bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang merupakan tujuan dibentuknya PAK Prokes," pungkas mereka.