AKSI / KOLABORASI LSP KPK DAN BPSDM JAMBI DALAM MENGGELAR SERTIFIKASI PAKSI JALUR MANDIRI
Pelaksanaan asesmen sendiri dilaksanakan secara daring, namun seluruh asesi berada di BPSDM Jambi yang berfungsi sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu. Sertifikasi dilakukan melalui asesmen oleh 14 asesor yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Dalam asesmen akan diketahui kompetensi para asesi dan rencana aksi mereka ke depannya.
Ermayani mengatakan, sertifikasi Paksi jalur mandiri kali ini bisa terlaksana berkat kolaborasi antara LSP KPK dan BPSDM Jambi.
"BPSDM bekerja sama dengan LSP KPK-RI terutama dalam menjaring calon peserta yang potensial di lingkup pemerintah Provinsi Jambi dan Kab/Kota. Lalu BPSDM menyediakan sarana prasarana sebagai TUK dalam proses asesmen, meliputi tempat, jaringan internet, perangkat laptop, akomodasi dan konsumsi peserta selama pelaksanaan," kata Ermayeni kepada ACLC.
Dalam sambutannya, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Dian Novianthi mengatakan kegiatan sertifikasi ini adalah salah satu perwujudan dari trisula pemberantasan korupsi, yaitu sula pendidikan. Dian menjelaskan, sertifikasi bertujuan agar para Paksi memiliki standardisasi yang sama dalam hal memberikan edukasi ke masyarakat.
"Mari kita bangun integritas masyarakat di lingkungan sekitar kita. Apalagi kami melihat para asesi berasal dari berbagai instansi, inspektorat dan sekolah," kata Dian.
Hingga Desember 2021, ada 2.047 orang PAKSI dan 228 API (Ahli Pembangun Integritas), yang terdiri dari lintas profesi, lembaga, organisasi dan daerah dari 34 Provinsi seluruh Indonesia. Di Jambi, para Paksi tergabung dalam Forum Korps Penyuluh Antikorupsi Jambi atau KOPAJA yang keberadaannya telah dikukuhkan Gubernur Jambi pada 11 Maret lalu.