Dalam pernyataannya, FPAK Sultra menyatakan bersyukur telah dikukuhkan dan diakui keberadaannya melalui Surat Keputuasan (SK) Gubernur. Menurut komunitas beranggotakan 9 orang Paksi ini, pengukuhan itu adalah bentuk dukungan konkret dari Pemerintah Provinsi Sultra atas eksistensi dan kelancaran aksi penyuluhan yang telah dan akan mereka lakukan ke depannya.
"Pengukuhan ini sangat penting, sebagai modal dan dukungan moril terhadap aksi penyuluhan antikorupsi, sebagai bentuk pengakuan keberadaan dan eksistensi para master di Sultra, dan sebagai inspirasi bagi pihak-pihak yang peduli dan menaruh harapan besar untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi," ujar pernyataan Paksi Sultra.
Selepas pengukuhan, Paksi Sultra akan melanjutkan kerja mereka dalam melakukan pembinaan, membentuk jejaring dengan bersosialisasi ke Aparatur Sipil Negara, bidang usaha, organisasi, satuan pendidikan dan masyarakat tentang antikorupsi. Selain itu, mereka juga akan mendukung program sertifikasi kompetensi sektor antikorupsi, untuk mencetak lebih banyak lagi penyuluh antikorupsi yang kompeten dan berintegritas di Sultra.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa, yang harus diatasi dengan cara yang luar biasa pula. Aksi Penyuluh Antikorupsi adalah aksi yang sangat luar biasa mulia, bentuk tanggung jawab dan pengabdian pada Negara untuk Sulawesi Tenggara yang bebas korupsi," ujar pernyataan Paksi Sultra.