AKSI / LSP KPK GELAR SERTIFIKASI AHLI PEMBANGUN INTEGRITAS (API) UNTUK 29 PEGAWAI PLN
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) untuk para pegawai PT PLN. Sertifikasi yang berlangsung dua hari pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022, tersebut diikuti oleh 29 pegawai PLN yang telah lulus verifikasi pendaftaran API.
API adalah personel bersertifikasi yang kompeten membangun sistem integritas berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi di instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Para API ini akan menjadi focal point dalam mengimplementasikan sistem pencegahan korupsi di korporasi.
Ini adalah kali kedua PLN bekerja sama dengan KPK mengadakan sertifikasi API. Kasatgas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK M. Rofie Hariyanto mengatakan tahun ini ada 38 pendaftar API dari PLN dan anak usahanya, namun hanya 32 yang memenuhi persyaratan. Tiga orang yang lolos mengundurkan diri, sehingga sertifikasi API PLN kali ini diikuti 29 orang.
"Untuk tahun ini spesial, selain peserta sertifikasi API harus lulus e-learning, mereka juga harus minimal punya 5 tahun pengalaman dalam fungsi kepatuhan, tata kelola, kelembagaan, dan manajemen risiko di korporasi dan instansi," kata Rofie.
Rofie mengaku gembira karena API kali ini juga diikuti oleh para General Manajer dan Direktur Utama anak perusahaan PLN. Sebanyak 23 orang peserta API berasal dari PT PLN (Persero), 2 orang dari PT Pembangkitan Jawa Bali, dan masing-masing satu orang dari PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, PT Indonesia Power, PT Indonesia Comnets Plus, dan ICON+.
Ada 11 asesor dan 3 asesor pendamping yang akan melakukan asesmen terhadap calon API pada sertifikasi PLN kali ini. Untuk dinyatakan kompeten oleh para asesor, peserta sertifikasi mesti mencapai 8 unit kompetensi yang akan diujikan.
Ketua LSP KPK sekaligus Direktur Diklat Antikorupsi KPK, Dian Novianthi dalam sambutannya mengatakan API akan bertugas menciptakan praktik bebas korupsi di perusahaannya. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tindak korupsi di korporasi juga dapat dipidanakan, sehingga peran API sangat penting.
"Saat ini sudah ada 228 API di seluruh Indonesia. Sertifikasi API memang tidak dilakukan secara masif, hanya orang-orang khusus yang bertugas memastikan perusahaannya mematuhi peraturan dan kebijakan antikorupsi terutama dalam soal suap," kata Dian.
Rio Andrianto, GM PLN Pusdiklat, mengatakan tahun lalu sudah ada 32 API yang lulus sertifikasi dari PLN. Dia berharap ke depannya API tidak hanya banyak di PLN Pusat, tapi juga di seluruh unit, sehingga membawa pengaruh dan perubahan yang positif.
"Sertifikasi API ini selaras dengan yang dicanangkan BOD bahwa kita harus membangun sistem yang terintegrasi untuk menutup semua celah kecurangan. Kita tidak hanya membangun individu, tapi sebuah sistem," kata Rio.
Sertifikasi ini akan menjadi awal dari pekerjaan panjang API membentuk sistem antikorupsi di perusahaan tempat mereka bertugas. Rofie mengingatkan untuk para peserta agar berkomitmen dalam melaksanakan kegiatan tindak lanjut pasca sertifikasi.
"Dalam rencana tindak lanjut asesi pasca sertifikasi, ada yang akan melakukan sertifikasi SNI 37001, sosialisasi antikorupsi, pelaksanaan integritas organisasi, atau menekan risiko fraud dan menaikkan efisiensi dan efektifitas pengadaan," kata Rofie.