AKSI / PELATIHAN PERIZINAN BERINTEGRITAS DIGELAR UNTUK ASN DPMPTSP SE-INDONESIA
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK) tengah menggelar Pelatihan Perizinan Berintegritas untuk Aparatur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi seluruh Indonesia. Program pelatihan ini terbagi menjadi empat gelombang untuk mengakomodir peserta dari seluruh daerah di Indonesia.
Gelombang pertama pelatihan ini telah berlangsung pada 7-8 Maret 2022 lalu diikuti 36 peserta dari Aceh, Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan. Sementara gelombang kedua berlangsung pekan ini pada 14-16 Maret 2022, diikuti 36 peserta dari Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara.
Gelombang ketiga pelatihan ini akan berlangsung pada 21-23 Maret 2022 dan gelombang keempat pada 28-30 Maret 2022 untuk peserta ASN DPMTPSP dari daerah lain seluruh Indonesia.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi berkolaborasi dengan Kedeputian Koordinasi Supervisi KPK. Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah menetapkan bahwa sektor perizinan menjadi salah satu area intervensi, khususnya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah daerah.
Dalam pembukaan Pelatihan Perizinan Berintegritas, Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Dian Novianthi mengatakan bahwa berdasarkan data KPK, sektor perizinan sangat rentan terhadap praktik korupsi, khususnya suap dan gratifikasi. Berdasarkan kasus yang telah inkracht, terdapat beberapa jenis perizinan yang menjadi obyek transaksi, yaitu izin lokasi usaha, izin pembangunan, izin prinsip, proses pengurusan investasi dan izin alih fungsi hutan.
"KPK merasa perlu melakukan pelatihan ini, untuk menguatkan integritas dan peningkatan antikorupsi ASN di perizinan. Dengan adanya pengetahuan ini, dapat mencegah terjadinya korupsi di wilayah kerja bapak/ibu sekalian," kata Dian.
"Pengetahuan baru ini akan memberikan rambu-rambu, yang akan membuat kerja bapak/ibu malah lebih optimal”.
Pelatihan Perizinan Berintegritas mencakup empat materi pembelajaran, yaitu pembelajaran mandiri melalui e-learning yang dapat diakses di elearning.kpk.go.id, materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, biaya sosial korupsi, dan pemetaan risiko gratifikasi di pelayanan perizinan.
Selain itu, Plt. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Niken Ariati juga menyampaikan program sosialiasi melalui pesan layanan masyarakat tema perizinan yang telah digarap bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diharapkan konten layanan masyarakat tersebut dapat disebarluaskan melalui media komunikasi milik DPMPTSP seluruh Indonesia. Penilaian dan evaluasi kegiatan dilakukan di akhir pelatihan.
Narasumber yang dihadirkan untuk menguatkan nilai-nilai antikorupsi berasal dari unsur internal KPK, yaitu para penyelidik/penyidik/jaksa penuntut umum dan fungsional KPK yang berkompeten dan berpengalaman sesuai dengan materi.
Manajer Program pelatihan ini, Any Susanti, mengatakan materi Pelatihan Perizinan Berintegritas telah disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan berupa kuisioner yang disampaikan oleh DPMPTSP 34 Provinsi. Melalui materi pelatihan selama 3 hari ini, peserta diajak untuk mampu berpikir kritis dan melakukan self assessment dalam upaya mencegah terjadinya praktik korupsi.
Any melanjutkan, peserta pelatihan berdiskusi dengan antusias dan masing-masing menunjukkan kontribusinya. Hasil penilaian peserta melalui pretest-posttest, juga menunjukkan peningkatan skor yang memuaskan antara sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, mendorong terciptanya budaya dan sistem antikorupsi pada instansi masing-masing. ACLC KPK juga berharap setiap peserta memiliki rencana aksi nyata yang terwujud setelah mengikuti pelatihan,” tutur Any.