Dalam rangka merawat serta menjaga kompetensi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan Recognition Current Compentency (RCC). Kegiatan RCC diikuti oleh 62 orang Penyuluh Antikorupsi Jenjang Muda dari berbagai profesi dan latar belakang yang berbeda.Kegiatan RCC dilaksanakan pada Rabu-Kamis (23-24/2) secara daring melalui aplikasi Zoom menggunakan metode Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Dalam pelaksanaan AJJ, Asesi diharuskan menggunakan dua perangkat untuk memudahkan Asesor mengetahui keadaan serta kondisi Tempat Uji Kompetensi (TUK) saat Asesmen berlangsung, dengan begitu dapat dipastikan proses RCC berjalan secara jujur dan transparan.
Dalam rangka merawat serta menjaga kompetensi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan kegiatan Recognition Current Compentency (RCC). Kegiatan RCC diikuti oleh 62 orang Penyuluh Antikorupsi Jenjang Muda dari berbagai profesi dan latar belakang yang berbeda.
Kegiatan RCC dilaksanakan pada Rabu-Kamis (23-24/2) secara daring melalui aplikasi Zoom menggunakan metode Asesmen Jarak Jauh (AJJ). Dalam pelaksanaan AJJ, Asesi diharuskan menggunakan dua perangkat untuk memudahkan Asesor mengetahui keadaan serta kondisi Tempat Uji Kompetensi (TUK) saat Asesmen berlangsung, dengan begitu dapat dipastikan proses RCC berjalan secara jujur dan transparan.
PAKSI Jenjang Muda adalah personel bersertifikat okupasi Penyuluh Antikorupsi Muda dengan lingkup penyuluhan Antikorupsi bidang tertentu. Mereka bertugas melakukan kegiatan penyuluhan Antikorupsi pada lingkup organisasi serta jejaringnya. Menurut SKKNI No. 303 Tahun 2016, untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi jenjang Muda harus menguasai 9 Unit Kompetensi.RCC diperuntukkan bagi Penyuluh Anti Korupsi yang masa berlaku sertifikatnya telah mencapai 3 tahun. RCC ini dilakukan secara periodik, bertujuan untuk menjaga mutu dari penyuluh Antikorupsi yang selalu berkomitmen dalam mencetak agen-agen perubahan yang berintegritas.
PAKSI Jenjang Muda adalah personel bersertifikat okupasi Penyuluh Antikorupsi Muda dengan lingkup penyuluhan Antikorupsi bidang tertentu. Mereka bertugas melakukan kegiatan penyuluhan Antikorupsi pada lingkup organisasi serta jejaringnya. Menurut SKKNI No. 303 Tahun 2016, untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi jenjang Muda harus menguasai 9 Unit Kompetensi.
RCC diperuntukkan bagi Penyuluh Anti Korupsi yang masa berlaku sertifikatnya telah mencapai 3 tahun. RCC ini dilakukan secara periodik, bertujuan untuk menjaga mutu dari penyuluh Antikorupsi yang selalu berkomitmen dalam mencetak agen-agen perubahan yang berintegritas.
Kegiatan RCC Jenjang Muda berlangsung lancar dengan seluruh PAKSI yang menjadi peserta dinyatakan “kompeten”. Dalam Laporan kegiatannya, Koordinator Harian LSP KPK Muhamad Rofie Hariyanto mengatakan bahwa tujuan diadakannya RCC adalah untuk memastikan bahwa PAKSI telah melaksanakan keprofesian dalam bidang penyuluhan. “Peserta RCC wajib melaporkan pelaksanaan penyuluhannya di Aksesku Interaksi dan tentunya KPK ingin memastikan bahwa Penyuluh Antikorupsi telah menjaga dan menaati kode etik secara bersungguh-sungguh,” ujar Muhamad Rofie.
Kegiatan RCC Jenjang Muda berlangsung lancar dengan seluruh PAKSI yang menjadi peserta dinyatakan “kompeten”. Dalam Laporan kegiatannya, Koordinator Harian LSP KPK Muhamad Rofie Hariyanto mengatakan bahwa tujuan diadakannya RCC adalah untuk memastikan bahwa PAKSI telah melaksanakan keprofesian dalam bidang penyuluhan.
“Peserta RCC wajib melaporkan pelaksanaan penyuluhannya di Aksesku Interaksi dan tentunya KPK ingin memastikan bahwa Penyuluh Antikorupsi telah menjaga dan menaati kode etik secara bersungguh-sungguh,” ujar Muhamad Rofie.