AKSI / SERTIFIKASI NAIK JENJANG MADYA DIGELAR LSP KPK BAGI PENYULUH ANTIKORUPSI MUDA
Berkas-berkas yang harus dimiliki oleh calon PAKSI Jenjang Madya, yaitu sertifikat PAKSI Jenjang Muda yang masih aktif, bukti penyuluhan minimal 6 kali, bukti pendampingan komunitas antikorupsi minimal 2 komunitas, berkas komitmen dan rencana aksi serta sertifikasi e-learning Pelita. Calon penyuluh juga akan menggunakan Aplikasi Aksesku Interaksi sebagai laporan kegiatan penyuluhannya selama menjadi penyuluh antikorupsi.
Hingga saat ini, jumlah PAKSI Jenjang Madya di Indonesia sebanyak 41 orang penyuluh. Jumlah PAKSI Jenjang Madya masih perlu ditingkatkan untuk mewujudkan 2045 Indonesia terbebas dari korupsi. KPK menghimbau seluruh Penyuluh Antikorupsi untuk terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Informasi lebih lengkap mengenai jadwal sertifikasi dapat dilihat pada laman resmi ACLC KPK yaitu www.aclc.kpk.go.id. Berani Kompeten, Hebat!