AKSI / LSP KPK GELAR SERTIFIKASI PENYULUH ANTIKORUPSI NAIK JENJANG UTAMA
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sertifikasi Naik Jenjang Utama pada dilaksanakan pada Selasa - Kamis (21 - 23/9) secara tatap muka di Gedung ACLC KPK, Jakarta. Dengan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan yang diikuti oleh 14 peserta Jenjang Madya dan dua peserta Jenjang Muda ini dinyatakan kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Jenjang Utama.
Menurut Ketua LSP KPK Dian Novianthi, berdasarkan Unit Kompetensi yang ada dalam SKKNI Nomor 303 Tahun 2016, untuk dapat Naik Jenjang Utama, ada 20 Unit kompetensi yang harus dipenuhi oleh peserta.
Jenjang Utama merupakan Jenjang tertinggi dari rangkaian Jenjang yang dalam Skema Penyuluh Antikorupsi. Semakin tinggi Jenjang yang dimiliki, maka akan semakin banyak Unit Kompetensi yang harus dipenuhi oleh Penyuluh Antikorupsi.
“Proses ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yang sudah dicapai para penyuluh antikorupsi sesuai Sertifikat Kompetensi yang diterima serta mengikuti program surveillance yang ditetapkan LSP KPK,” katanya.
Dari sini Dian berharap PAKSI Jenjang Utama dapat menjadi role model di antara PAKSI lainnya dan dapat mendorong pendidikan Antikorupsi yang lebih masif, menjalankan Rencana Tindak Lanjut, membina Komunitas dan Forum yang dinaungi, serta melakukan update kegiatan melalui aplikasi AKSESKU-Interaksi.
“Tentunya dapat berperan dalam kelembagaan, forum, serta komunitas dan kelompok sasaran penyuluhan,” tambahnya.
Dalam proses naik jenjang ini, asesor akan menguji Kompetensi para peserta dalam proses asesmen. Asesor yang bertugas dalam pelaksanaan Sertifikasi Naik Jenjang Utama kali ini sebanyak 9 orang.
Dokumen persyaratan untuk Sertifikasi Naik Jenjang Utama meliputi; E-KTP, NPWP, Foto, Sertifikat e-learning Pelita, Sertifikat PAKSI yang masih aktif, laporan menyuluh minimal 6 kali (dari Madya ke Utama) atau 10 kali (dari Muda ke Utama), laporan pendampingan minimal 2 komunitas/forum/kelompok Antikorupsi, dan dokumen monitoring serta evaluasi program Antikorupsi minimal 1 kali. Calon penyuluh juga akan menggunakan Aplikasi Aksesku Interaksi sebagai laporan kegiatan penyuluhannya selama menjadi penyuluh antikorupsi.