Sebanyak 15 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) pada Jenjang Utama mengikuti Recognition Current Competency (RCC) yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa - Rabu (7 - 8/9) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Peserta asesi pada RCC kali ini diikuti oleh para pegawai KPK, BPKP, dan PKN STAN yang telah tersertifikasi sebagai PAKSI Jenjang Utama.Kegiatan RCC dilaksanakan secara tatap muka dengan menghadirkan 10 asesor untuk menguji kompetensi para penyuluh. Kegiatan RCC bertujuan untuk memelihara kompetensi yang sudah dicapai sesuai sertifikat kompetensi yang diterima serta mengikuti program surveilans yang ditetapkan oleh LSP KPK.
Sebanyak 15 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) pada Jenjang Utama mengikuti Recognition Current Competency (RCC) yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa - Rabu (7 - 8/9) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Peserta asesi pada RCC kali ini diikuti oleh para pegawai KPK, BPKP, dan PKN STAN yang telah tersertifikasi sebagai PAKSI Jenjang Utama.
Kegiatan RCC dilaksanakan secara tatap muka dengan menghadirkan 10 asesor untuk menguji kompetensi para penyuluh. Kegiatan RCC bertujuan untuk memelihara kompetensi yang sudah dicapai sesuai sertifikat kompetensi yang diterima serta mengikuti program surveilans yang ditetapkan oleh LSP KPK.
Dalam sambutan kegiatan tersebut, Ketua LSP KPK, Dian Novianthi menekankan pentingnya RCC bagi PAKSI Jenjang utama, “Dengan tugas sebagai PAKSI Utama dan tujuan dari RCC ini diharapkan ada best practice yang bisa diamati, ditiru dan dimodifikasi sehingga kelak akan semakin banyak PAKSI Utama dan peran PAKSI akan semakin berdampak bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.”
Recognition Current Competency (RCC) dilakukan setelah masa berlaku sertifikat kompetensi berakhir. Rangkaian RCC yang dilaksanakan LSP KPK dimulai dari proses pra asesmen, pelaksanaan asesmen hingga laporan kegiatan. Pada pra asesmen, LSP KPK akan melakukan validasi berkas yang menentukan pendaftar memenuhi persyaratan sebagai peserta asesi. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, peserta menghadiri Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang pada asesmen ini menggunakan TUK KPK.
Penyuluh antikorupsi Jenjang Utama diberikan kepada mereka yang telah memenuhi 20 kompetensi penyuluh antikorupsi menurut SKKNI No. 303 Tahun 2016. Jenjang Utama merupakan jenjang tertinggi dari rangkaian jenjang seorang penyuluh antikorupsi. Seorang penyuluh antikorupsi Jenjang Utama juga telah berpengalaman dalam menyuluh antikorupsi setidaknya 7 tahun semasa hidupnya serta melakukan penyuluhan sebanyak minimal 5 kali. Hingga saat ini, jumlah PAKSI Jenjang Utama di Indonesia sejumlah 32 orang atau 1,87% dari total PAKSI semua jenjang.