Jumlah Ahli Pembangun Integritas (API) tersertifikasi terus bertambah. Pada Rabu - Kamis (18-19/8) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kompeten terhadap 29 orang setelah melalui asesmen yang dilakukan secara tatap muka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Para peserta sertifikasi API merupakan pegawai yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Bank Tabungan Negara (Persero), dan PT Impian Jaya Ancol. Dengan penambahan ini, jumlah total API tersertifikasi sebanyak 188 orang yang siap bersinergi dalam membangun sistem integritas di instansinya masing-masing.
Menurut Ketua LSP KPK Dian Novianthi, Ahli Pembangun Integritas adalah personel bersertifikasi yang berkompetensi membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dian melanjutkan, sertifikasi diberikan bagi mereka yang telah memenuhi kompetensi kerja mengacu pada SKKNI menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Kepatuhan pada jabatan kerja Ahli Pembangun Integritas.
“LSP KPK menjadi salah satu lembaga sertifikasi yang menyatakan seseorang kompeten atau belum kompeten sebagai Ahli Pembangun Integritas bagi instansinya,” katanya.