AKSI / LSP KPK GELAR SERTIFIKASI PENYULUH ANTIKORUPSI DARI TIGA JALUR BERBEDA
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar kegiatan sertifikasi penyuluh antikorupsi pada Senin - Kamis (23 - 26/8) melalui metode asesmen jarak jauh. Sertifikasi kali ini diikuti para calon penyuluh antikorupsi dari tiga jalur, yakni jalur mata kuliah antikorupsi, jalur pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta jalur pengalaman. Sebanyak 99 peserta sertifikasi mengikuti proses asesmen.
Ke-99 peserta terdiri dari 15 peserta jalur mata kuliah antikorupsi, 36 peserta jalur Diklat, serta 48 peserta jalur pengalaman. Dari seluruh peserta, sebanyak 87 peserta dinyatakan kompeten yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi, dengan rincian 13 peserta dari jalur mata kuliah antikorupsi, 32 peserta jalur Diklat, serta 42 peserta jalur pengalaman. Total, KPK memiliki 387 penyuluh antikorupsi tersertifikasi yang siap untuk memberantas korupsi melalui upaya pencegahan.
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK yang juga Ketua LSP KPK Dian Novianthi menyambut bergabungnya 87 penyuluh antikorupsi. Ia berharap, para penyuluh antikorupsi dapat menjadi bagain dalam upaya pendidikan serta pembangunan budaya antikorupsi di setiap kelompok masyarakat.
“Ini merupakan amanah untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi yang tidak hanya dibebankan kepada KPK, melainkan juga masyarakat melalui peran para penyuluh antikorupsi,” katanya.
Karena itu, Dian berharap, para penyuluh antikorupsi bisa menggunakan pendekatan yang khas kepada setiap kelompok masyarakat dalam menyemai benih-benih antikorupsi.