AKSI / KPK GANDENG PENYULUH AGAMA UNTUK LAWAN KORUPSI
Kepala Satgas Pembelajaran Pengelolaan Luthfi G. Sukardi menyampaikan sambutan dalam pembekalan materi hari pertama, bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis KPK dalam memberikan pemahaman mengenai korupsi kepada masyarakat luas melalui peran penyuluh agama.
“Penyuluh agama memiliki potensi besar dalam menjadi agen perubahan berpengaruh dalam mendukung pendidikan antikorupsi. Tentunya potensi ini layak untuk dimanfaatkan oleh KPK.”
Untuk itu para penyuluh agama perlu dibekali dengan pemahaman dan wawasan terkait tindak pidana korupsi sebagai modal utama dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Selama tiga hari, para peserta akan mendapatkan enam materi pembelajaran seperti Delik Tindak Pidana Korupsi, Konflik Kepentingan dan Dilema Integritas, Gratifikasi dan Godaan Integritas, Bahaya dan Dampak Korupsi, Penguatan Nilai-Nilai Integritas dan Penyusunan Rencana Aksi dan Diseminasi Rencana Aksi.
Salah satu narasumber dalam kegiatan itu, Prof. Gunardi Endro menekankan pentingnya materi integritas bagi penyuluh agama. “Dengan materi internalisasi integritas, peserta diharapkan mampu memahami nilai-nilai integritas dan membangun keyakinan dasar dari dalam dirinya terkait dengan integritas diri sesuai dengan ajaran agama masing-masing,” katanya.
Lebih jauh lagi, Prof. Gunardi mengatakan bahwa penguatan nilai integritas yang disesuaikan dengan ajaran agama dapat memperkaya cara penyusunan rencana aksi hingga eksekusi. Sehingga, setiap penyuluh agama di daerahnya masing-masing dapat mengoptimalkan kreativitas sesuai dengan kearifan lokal masing-masing.
Sementara itu, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi menekankan pentingnya peran penyuluh agama dalam membentuk moral manusia. Dian menjelaskan, pendidikan agama mendorong manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan baik secara aturan maupun norma agama.
“Gagalnya pendidikan agama adalah salah satu faktor penyebab mengapa angka korupsi di Indonesia masih tetap tinggi. Untuk itu, bekal pemahaman tentang tindak pidana korupsi merupakan modal utama dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat luas.”