Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan
dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi KPK menyelenggarakan kegiatan Pelatihan
Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) bagi para penyelenggara negara di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Selasa – Jumat (15 – 18/6) di
Jakarta. Menurut Direktur Diklat Antikorupsi KPK Dian Novianthi, kegiatan ini bertujuan
menanamkan nilai integritas bagi para peserta yang
merupakan Kepala Pelabuhan dan Syahbandar di lingkungan KKP.
“Dari hasil analisis kami, para peserta
bertugas di tempat dengan peran yang cukup besar terjadinya celah korupsi,
sehingga program ini diperlukan agar mereka dapat menjadi role model antikorupsi,” kata Dian.
Diketahui, para peserta merupakan Pejabat Eselon II, Eselon III,
dan Kepala UPT Syahbandar Pelabuhan Perikanan pada Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dian menjelaskan, para peserta kegiatan dipilih berdasarkan hasil
pemetaan manajemen risiko korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan KKP
yang disusun oleh Komite Integritas. Hal tersebut lanjutnya, diidentifikasi
melalui unit kerja eselon 1 dan kegiatan di lingkungan KKP.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan tugas misalnya, pelabuhan
perikanan juga memiliki peranan penting terkait dengan pelayanan. Fungsi
pelayanan ini memiliki kerentanan dan risiko untuk terjadinya pelanggaran
seperti korupsi.
“Sehingga, KPK menilai diklat pembangunan integritas bagi individu
pemangku jabatan tersebut sangat penting. Sebagai pondasi awal, pelatihan
integritas ini ditujukan untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi
terutama bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai roda penggerak pemerintahan,”
ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK
Ipi Maryati mengatakan, integritas juga menjadi bagian terpenting dalam
pengembangan kompetensi ASN. Hal ini menurut Ipi sejalan dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 60
Tahun 2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai ASN sebagai upaya penting
dalam pencegahan korupsi bagi ASN.
“Untuk itu, dalam rangka mewujudkan ASN yang berintegritas,
melalui kegiatan PRESTASI ini KPK berharap dapat menginsersikan elemen penting
dalam membangun karakter individu yang antikorupsi dan mampu mencegah seseorang
untuk mau dan mampu melakukan korupsi,” tegasnya.