Jakarta, 15 April 2021 - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan aksi pencegahan korupsi tahun 2021-2022. Dalam acara peluncuran ini, Tim Nasional Stranas PK yang diwakili oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga 5 kementerian, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri menyampaikan laporan capaian Stranas PK di tahun 2019- 2020.
Peluncuran pada Selasa, 13 April 2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring dilaksanakan di Gedung KPK. Momentum peluncuran ini dihadiri langsung dan daring oleh Tim Nasional Stranas PK yaitu Moeldoko – Kepala Staf Kepresidenan, Firli Bahuri – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tjahjo Kumolo – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Suharso Monoarfa – Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Tito Karnavian – Menteri Dalam Negeri. Dalam peluncuran ini juga turut hadir sebagai dukungan atas aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Stranas PK adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Perekonomian – Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan – Sri Mulyani.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Aksi nasional Strategi Pencegahan Korupsi untuk tahun 2021-2022 yang berisi 11 aksi pencegahan korupsi ini berfokus pada Perizinan dan Tata Negara, Keuangan Negara dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi yang akan dilaksanakan oleh lebih dari 50 Kementerian/Lembaga dan lebih dari 200 Pemerintah Daerah. Sampai sejauh ini, sudah ada 27 Sub Aksi Pencegahan Korupsi (PK) yang harus dijalankan 87 K/L dan 542 Pemda secara berkesinambungan (series) selama 8 triwulan di 2019 s.d. 2020
Sebelumnya, para pemangku kepentingan sudah terlibat mulai dari tahap penyusunan ditahun 2017 - 2018 hingga terbitnya Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Pada tataran pelaksanaan Aksi PK, pelibatan pemangku kepentingan lainnya sejak Triwulan I hingga Triwulan V adalah berupa pendampingan dan pemantauan Aksi PK. Dalam hal pendampingan, teridentifikasi beberapa narasumber perorangan, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil terlibat aktif. Sedangkan pada tataran pemantauan, selain telah membuka kesempatan pada lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil tingkat pusat maupun daerah untuk turut serta memberikan catatan dan data pada aplikasi Jaga Monitoring, Stranas PK juga merangkul 2 organisasi masyarakat sipil dalam hal monitoring dan evaluasi pelaksanaan Aksi PK di daerah, yaitu TII dan ICW dengan melibatkan CSO lokal.
Peluncuran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan momentum penting bagi pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian memperjelas, arah kebijakan mengenai aksi pencegahan korupsi pada sektor-sektor tertentu. Sedangkan, Stranas PK juga menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas dalam pemahaman mengenai korupsi dan pencegahannya. Keterlibatan berbagai Kementerian/Lembaga, memperkuat optimisme bahwa Indonesia bisa bebas dari korupsi!
Tayangan ulang peluncuran dapat diakses melalui tautan ini.
Website Stranas PK: https://stranaspk.kpk.go.id/
Aplikasi Jaga.Id/Stranas: https://jaga.id/stranas/