Jakarta, 9 April 2021 - Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) relisensi Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) KPK. Perpanjangan lisensi kepada LSP KPK ini ditujukan
untuk dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM penyuluh
antikorupsi.
“Sertifikasi
kompetensi kerja dilakukan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang unggul, sehingga dapat meningkatkan daya saing SDM Indonesia.
Untuk meningkatkan daya saing, perlu diperhatikan prinsip antikorupsi
oleh setiap tenaga kerja.”, ujar Kunjung Masehat, Ketua BNSP.
Kunjung
Masehat, Ketua BNSP menyerahkan Sertifikat Relisensi kepada Firli
Bahuri, Ketua KPK pada 6 April 2021 di Gedung ACLC KPK. Penyerahan
tersebut disaksikan oleh Henny S. Widyaningsih selaku Anggota BNSP,
Wawan Wardiana selaku Ketua Dewan Pengarah LSP P2 KPK, Dian Novianthi
selaku Ketua LSP P2 KPK dan Kumbul Kusdwijanto selaku Direktur Pembinaan
Peran Serta Masyarakat KPK.
“Kami
akan terus bergerak maju dalam pemberantasan korupsi, salah satunya
dengan terus memperkuat para Ahli Pembangun Integritas,” ujar Firli
Bahuri selaku Ketua KPK.
Siang
itu tak hanya menjadi momentum perpanjangan lisensi saja. Firli ingin
menitipkan harapan kepada forum Ahli Pembangun Integritas dan Penyuluh
Antikorupsi untuk melaksanakan dan menyampaikan tentang bahaya korupsi
kepada masyarakat dengan sungguh-sungguh. Ia yakin bahwa dengan
perjuangan yang terus ditingkatkan, para Ahli Pembangun Integritas dan
Penyuluh Antikorupsi dapat membantu mewujudkan Indonesia negara yang
berintegritas.
Semangat
dari Ketua KPK disambut baik oleh Kunjung Masehat. Ahli Pembangun
Integritas dan Penyuluh Antikorupsi dinilai memiliki peran strategis
dalam pendidikan antikorupsi. Para Ahli Pembangun Integritas dan
Penyuluh Antikorupsi diharapkan dapat mengajarkan antikorupsi dari
lingkup terkecil yakni rumah hingga masyarakat luas. Kunjung menghimbau
agar kita semua dapat memberdayakan forum ini semaksimal mungkin. Dari
itu diharapkan pemberantasan korupsi dapat terlaksana dari akarnya.