Jawa Timur menunjukkan inisiatif strategisnya dalam memperluas jangkauan sosialisasi antikorupsi dengan menghadirkan lebih banyak aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyuluh antikorupsi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 40 ASN mengikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) dan 70 orang mengikuti Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman (RPL), pada 15-19 September 2025 di Surabaya.
Hingga awal 2025, Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki 276 penyuluh antikorupsi bersertifikat dari total 4.344 penyuluh di seluruh Indonesia. Jumlah ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan penyuluh antikorupsi terbanyak secara nasional. Meski demikian, dari total 38 kabupaten/kota, masih ada 24 daerah yang belum memiliki penyuluh antikorupsi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Jawa Timur untuk memperluas keberadaan penyuluh, sehingga edukasi integritas dapat menjangkau seluruh lapisan birokrasi dan masyarakat.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa ASN memiliki posisi strategis dalam gerakan antikorupsi karena memegang kewenangan dalam berbagai aspek pelayanan publik.
“ASN harus menjadi garda terdepan dalam menggerakkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memasyarakatkan perilaku antikorupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penambahan jumlah penyuluh antikorupsi di setiap kota dan kabupaten di Jawa Timur menjadi kebutuhan mendesak. Sosialisasi antikorupsi harus dilakukan secara masif, tidak hanya di masyarakat tetapi juga di instansi, lembaga, badan usaha, maupun organisasi daerah.
Pernyataan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menekankan pentingnya membangun birokrasi berintegritas. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa generasi aparatur berintegritas merupakan fondasi peradaban pemerintahan yang lebih baik.
“Jika kita mampu melahirkan generasi aparatur berintegritas, sesungguhnya kita sedang membangun peradaban pemerintahan yang lebih baik untuk masa depan Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Adhy juga menekankan pentingnya kehadiran penyuluh sebagai teladan di lingkungan birokrasi.
“Melalui pelatihan penyuluh antikorupsi ini, kami berharap lahir aparatur yang tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi teladan dalam mencegah praktik korupsi di lingkungannya,” ungkapnya.
Peningkatan Jumlah PAKSI, Menuju Target MCSP
Peserta PELOPOR dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Jalur Pengalaman ini berasal dari beragam latar belakang instansi di lingkungan pemerintah provinsi hingga pemerintah daerah di Jawa Timur, mencerminkan upaya pemerataan agen antikorupsi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur, Romliyanto, menjelaskan bahwa peserta PELOPOR berasal dari berbagai perangkat daerah Pemprov Jatim, seperti Bapenda, BPKAD, Bappeda, Biro Organisasi, Biro PBJ, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Inspektorat. “Adapun peserta sertifikasi RPL datang dari berbagai kabupaten/kota, antara lain Blitar, Banyuwangi, Probolinggo, Jombang, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, hingga Situbondo,” jelasnya.
Kehadiran penyuluh antikorupsi baru ini juga sejalan dengan arah kebijakan KPK melalui Monitoring, Controlling, Surveillance of Prevention (MCSP). Sejak 2023, MCSP menambahkan Sub-Indikator Sosialisasi Antikorupsi pada Indikator Perencanaan dan Pelaksanaan Budaya Antikorupsi. Pada 2025, indikator ini diperkuat dengan penilaian baru terkait Pemberdayaan PAKSI dan Pembangunan Budaya Antikorupsi, yakni minimal dua PAKSI di setiap kabupaten/kota. Target ini menjadi pendorong agar daerah aktif memperbanyak penyuluh dan memastikan program berjalan berkesinambungan.
Dengan penambahan 110 penyuluh antikorupsi baru ini, Jawa Timur semakin mendekati target pemerataan edukasi integritas di seluruh kabupaten/kota. Langkah strategis ini menunjukkan bahwa pembangunan budaya antikorupsi bukan sekadar program, melainkan upaya berkelanjutan untuk memperkuat birokrasi dan menumbuhkan generasi ASN yang menjadi teladan dalam menjaga kepercayaan publik.