AKSI / MASTER ANIEK DORONG PENGUSAHA BERANDIL DALAM GERAKAN ANTIKORUPSI
PENYULUH Antikorupsi Master Aniek Juliarni memberikan materi antikorupsi di depan 40 pengusaha di Balai Diklat Keuangan Yogyakarta pada Rabu (15 Agustus 2024).
Para pengusaha tersebut merupakan penerima fasilitas Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).
Dalam sesi berbagi “Dokumen BC 2.4” tersebut, selain memberikan arahan masalah kepabeanan, Master Aniek juga menitikberatkan soal tindak pidana korupsi.
Dokumen BC 2.4 merupakan salah satu dokumen pabean yang digunakan dalam proses penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Master Aniek menuturkan, dengan memahami aturan dan prosesnya, kalangan pengusaha tak perlu lagi melakukan hal-hal yang melanggar hukum untuk mendapatkan izin dan fasilitas KITE IKM.
Para pengusaha harus punya andil dalam gerakan antikorupsi sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, tutur Widyaiswara Kementerian Keuangan itu.
Ia mengajak para pengusaha untuk membuka mata terhadap risiko munculnya tindak pidana korupsi. Ada tujuh kelompok korupsi yang bisa saja terjadi dalam kegiatan bisnis.
Ketujuh kelompok korupsi tersebut, antara lain kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Master Aniek mengingatkan para pengusaha untuk introspeksi diri dan menjalakan bisnis dengan penuh integritas. “Jauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, seperti suap dan gratifikasi,” ujarnya.
Ia menambahkan: "Korupsi itu ibarat penyakit yang merugikan semua pihak, termasuk para pengusaha sendiri,” ujarnya. []