Tantangan gratifikasi dan konflik kepentingan
Ketua Forum Be-PAK NTT Baswara Anindita merasa lega dengan pengukuhan forum karena para Paksi kini bisa bertugas lebih percaya diri. “Sehabis pengukuhan tadi, teman-teman terlihat semangat merencanakan aksi-aksi ke depan,” ujarnya saat dikontak melalui telepon.
Menurut dia, sebagian besar anggota forum merupakan peserta Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) yang diadakan oleh KPK pada 2023.
Untuk kegiatan penyuluhan, kata dia, tantangan terbesar yaitu kondisi geografis karena NTT adalah provinsi kepulauan. Adapun jumlah penduduk di luar Pulau Timor cukup besar. “Korwil-korwil di pulau yang jauh tentu butuh usaha dan sumber daya yang lebih besar,” kata Baswara yang berprofesi sebagai Widyaiswara di BPSDMD NTT.
Sejauh ini untuk mengatasi daerah yang jauh, kegiatan dilakukan melalui pertemuan daring. Untungnya sebagian besar ibu kota kabupaten/kota telah terkoneksi internet dengan baik.
Tantangan berikutnya ialah sebagian besar Paksi merupakan aparatur sipil negara, sehingga butuh meluangkan waktu untuk melakukan penyuluhan. Solusinya, mereka umumnya menyelipkan sosialisasi antikorupsi di sela-sela tugas hariannya. Sebagai widyaiswara, bagi Baswara, kegiatan menyuluh tidak begitu menjadi masalah. Setiap bimtek atau diklat di tempatnya, ia selalu memberikan materi nilai-nilai antikorupsi.
Dari pengalaman menyuluh, Master Baswara, begitu sapaan akrabnya di lingkup Paksi, yaitu masih rendahnya pemahaman ASN terkait gratifikasi dan konflik kepentingan.
Budaya buah tangan atau hadiah ini memang begitu kuat di NTT, sehingga untuk mengubahnya butuh proses dan waktu. Adapun terkait pelayanan publik, karena seluruh instansi sudah menerapkan zona integritas, praktik pungli sudah hampir tidak ada. Hanya saja, kecenderungan konflik kepentingan dalam pelayanan publik masih ada.
“Ikatan keluarga di sini kan sangat kental, kadang-kadang ini menjadi tantangan tersendiri dalam konteks pemberantasan korupsi. Mungkin orang tidak sadar tentang itu, padahal diawali dari situ (konflik kepentingan), sesuatu bisa terjadi lebih parah dalam konteks korupsi,” ujarnya.[]