Munas Perpaksinas digagas pada akhir tahun lalu, sebagai tindak lanjut dari deklarasi bersama saat apel besar Tapaksiapi (Temu Aksi Paksi API) pada 10 Desember 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta—bersamaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). “Salah satu poin deklarasi ialah membentuk wadah bagi Paksi seluruh Indonesia,” ujar Master Yudi.
Gagasan membentuk organisasi itu, katanya, tercetus dari survei yang dilakukan oleh beberapa senior penyuluh terkait dengan model pembinaan untuk penyuluh antikorupsi.
“[Dari hasil itu, red] dijumpai ada banyak varian dan kendala untuk mengembangkan Paksi agar berdaya pasca sertifikasi LSP KPK. Di sisi lain, perlunya wadah koordinasi bersama semua paksi untuk bersinergi secara baik dan optimal membantu misi dan visi KPK,” ia menjelaskan.
Dengan terbentuknya organisasi secara nasional tersebut, ia berharap bisa menjadikan forum-forum Paksi yang ada saat ini “mandiri, independen, berdayaguna serta mampu berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi.”
Sebagai mitra KPK, Deputi Dikmas Wawan Wardiana mengatakan, Perpaksinas diharapkan ke depan lebih solid lagi dalam menjalankan aksi penyuluhan antikorupsi sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Fokusnya, kata dia, ialah peningkatan kapasitas penyuluh dan memberikan pendampingan pada instansi-instansi. “Banyak laporan ke saya, ada sebagai penyuluh antikorupsi, tapi pelaksanaannya sebagai auditor, bukan sebagai penyuluh,” ujar Wawan dalam sambutan pembukaan Munas.
Oleh karenanya, ke depan para Paksi harus memiliki satu visi-misi sehingga tidak melenceng dari tugasnya di tengah jalan. “Tidak menggunakan atribut-atribut yang ada untuk gagah-gagahan apalagi untuk menjadikan, ‘gaya-gayaan: nih saya orang KPK’. Jangan!” katanya.
“Sesungguhnya bukan itu yang diinginkan KPK dalam membentuk penyuluh antikorupsi,” Wawan menambahkan.[]