Pesan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi juga turut meramaikan Kenduri Pengawasan. Melalui stan antikorupsi, KPK mengajak bermain dan belajar para pengunjung yang mayoritas anak-anak SD dan SMP. (
Foto-foto:
Serunya Bermain dan Belajar Bersama KPK).
Hadir langsung Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Kasatgas Manajemen Pengetahuan dan Pembelajaran Direktorat Diklat Antikorupsi KPK Sandri Justiana, dan Kasatgas Kampanye 3 Direktorat Sosialisasi dan Kampanye KPK Dotty Rahmatiasih.
Dalam kesempatan itu, Wawan menggarisbawahi sekali lagi bahwa korupsi dampaknya begitu besar bagi masyarakat. Meski jumlah pelaku korupsi hanya dua-tiga orang, dampaknya dirasakan banyak orang.
Terkait dampak tersebut, ia menganalogikan begini: “Kalau korupsinya di infrastruktur, misalnya, harusnya [infrastruktur itu] bisa berumur lima tahun, tapi baru dua tahun sudah ambruk,” tuturnya.
Ia menceritakan kasus korupsi terkait perizinan atau persetujuan ekspor minyak sawit mentah yang ditangani Kejagung. Kasus ini berdampak pada stok barang minyak goreng di masyarakat. “Yang ditangkap 3-4 orang, tapi dampaknya kepada kita semua. Saya tanya di Aceh, Jakarta, dan Merauke sama, semua susah minyak goreng. Korupsinya di Jakarta, seluruh Indonesia kena dampaknya,” katanya.
Oleh karenanya, “Sampai sekarang, korupsi masih disebut dengan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena dampaknya [yang begitu besar] tadi,” ia menambahkan.
Ia mengapresiasi kegiatan Kenduri Pengawasan sebagai cara meningkatkan kepedulian masyarakat, termasuk penyelenggara pemerintah untuk memberikan pelayanan publik. “Menggaungkan gerakan-gerakan antikorupsi,” katanya.
Hingga kini, sedikitnya 1.560 orang telah ditangani KPK baik dari swasta, kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah. Namun, masyarakat terkadang hanya melihat KPK dalam penindakan atau penangkapan koruptor.
Padahal, KPK memiliki enam tugas sesuai dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Tugas tersebut antara lain melakukan (1) tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi (tipikor), (2) koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tipikor dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, dan (3) monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selanjutnya, (4) supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tipikor, (5) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor, dan (6) tindakan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk menjalankan tugas-tugas itu, KPK menerapkan trisula pemberantasan korupsi, yaitu sula pendidikan, sula pencegahan, dan sula penindakan.
“Pendidikan ini harus kita gaungkan, kampanyekan kesadaran masyarakat tentang antikorupsi, yang kita kenal dengan ‘Jumat Bersepeda KK’, yaitu sembilan nilai-nilai antikorupsi yang KPK implementasikan di seluruh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan: “Pendidikan antikorupsi ini dari PAUD hingga maut. Karena kita tidak tahu kapan meninggal, bisa saja satu jam sebelum maut, kita melakukan korupsi. Enggak ada jaminan.”
Menurut Wawan, KPK tidak mungkin melakukan tiga pendekatan tersebut secara sendiri, butuh kolaborasi dari berbagai daerah. “Hari ini, terbukti dari Kabupaten Klaten ini, berkontribusi menyuarakan pemberantasan korupsi dalam bentuk pendidikan, seperti disebutkan tadi melalui Festival Sekolah Berintegritas,” katanya.
“Juga, teman-teman Penyuluh Antikorupsi di Klaten yang ikut menyosialisasikan nilai-nilai antikorupsi.”
Wawan mengapresiasi Pemkab Klaten yang telah mendukung para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) untuk terus bergerak aktif.
Kenduri Pengawasan ini juga terselenggara berkat dorongan dan gerak bersama para Paksi di Klaten, bagian dari Komunitas Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas Jateng (KomPAK-API Jateng).[]