GUBERNUR Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengukuhkan pengurus Ikatan Penyuluh Antikorupsi Borneo (IPAK Borneo), Selasa (22 Agustus 2023) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Jumlah pengurus IPAK Borneo periode 2023-2025 berjumlah 49 orang. Ketua dijabat oleh Mardiana Arsjad dari BPSDM Kaltara, Herman sebagai wakil ketua (Inspektorat Provinsi), dan Taharuddin sebagai sekretaris (Inspektorat Kabupaten Nunukan).
Untuk mendukung kegiatan penyuluhan antikorupsi, forum tersebut memiliki beberapa bidang, antara lain bidang pendidikan dan pelatihan, organisasi dan kelembagaan, literasi dan informatika, sosial kemasyarakatan, pencegahan, dan sekretariat.
Gubernur mengatakan sangat mendukung sepenuhnya program pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerahnya.
Menurut dia, program pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi dan pembangunan.
"Jika pencegahan korupsi berjalan baik, tentu bermuara pada peningkatan pelayanan publik, perbaikan sistem, dan pengendalian secara terus-menerus," ujar Zainal dalam pembukaan pengukuhan IPAK Borneo, Selasa.
Sejauh ini, menurut dia, Kaltara telah menerapkan upaya-upaya pencegahan di seluruh komponen penyelenggara pemerintah, di antaranya melalui nota kesepahaman (MoU) kesepakatan integritas untuk pemberantasan korupsi, penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi, dan optimalisasi saber pungli pengamanan aset.
Menyangkut pengukuhan Paksi, Zainal menuturkan, kompetensi para Paksi memberikan peran strategis dalam mengedukasi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat makin bertambah wawasan dan bisa ikut mengawasi jalannya program pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Sementara itu Master Mardiana Arsjad kepada ACLC KPK mengatakan, banyak tantangan yang dihadapi oleh Paksi Kaltara, terutama penyuluh di kalangan pendidikan. Ini lantaran sebagian besar anggota IPAK Borneo adalah guru-guru SMA dan pengawas sekolah.
Di sektor tersebut, katanya, masih banyak ditemukan perilaku curang, seperti praktik KKN dalam penerimaan siswa baru, gratifikasi, dan lain-lain.