WAKIL Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amin mengesahkan Forum Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Sulteng pada Kamis (3 Agustus) di Palu, Sulteng. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai pengurus forum periode 2023-2026.
Ketua Forum Paksi Sulteng Iskandar Mustiyanto mengatakan bahwa sebetulnya forum telah terbentuk pada 2021, beberapa bulan setelah para penyuluh menyelesaikan ujian kompetensi berupa sertifikasi Paksi di Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP KPK) pada 2020.
Per 3 Agustus, forum beranggotakan 19 orang yang berasal dari beragam instansi. Menurut Iskandar, pegawai Inspektorat Kabupaten Banggai, sejauh ini kegiatan Paksi Sulteng baru sebatas kegiatan mandiri sesuai rencana aksi saat sertifikasi ulang Paksi (RCC), yaitu menyuluh tentang antikorupsi di perangkat daerah, kantor desa dan aparaturnya.
Usai pengukuhan tersebut, Iskandar dkk akan bergerak untuk melakukan koordinasi menyangkut program kerja dengan seluruh pemangku kepentingan di Sulteng.
“Program kerja yang dimaksud yaitu agar pemerintah provinsi dan kabupaten dapat melibatkan Paksi dalam kegiatan-kegiatan prioritas daerah,” ujarnya saat dikontak ACLC KPK, Kamis.
Selain itu, pihaknya juga akan mengupayakan pembentukan paksi-paksi di tujuh kabupaten. Menurut dia, butuh payung hukum berupa pergub atau perbup terkait dengan pelibatan dan pemberdayaan para penyuluh antikorupsi.
“Diharapkan dengan adanya payung hukum, paksi-paksi dapat dilibatkan dalam upaya pencegahan korupsi yang lebih masif lagi,” ujarnya.
Adanya Paksi, katanya, sangat bagus sebagai wadah untuk beraksi lebih terkoordinasi. “Bagi kami, Paksi ibarat tambahan imun integritas dalam melakukan aksi yang lebih efektif, sebab bekerja terorganisasi akan menghasilkan aksi-aksi berdampak bagi masyarakat,” tuturnya.
Iskandar menambahkan, sebagai paksi dan auditor daerah dirinya tak menutup mata bahwa masih banyak tindakan koruptif dari aparatur sipil negara dana aparatur desa.
Menurut dia, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN atau aparatur desa karena faktor ketidaktahuan. “Dapat kami rincikan tindakan pidana yang banyak terjadi, antara lain mark up anggaran, gratifikasi, suap-menyuap, penggelapan aset, dan kegiatan fiktif,” katanya.
Sementara itu, Ma’mun Amir mengapresiasi pengukuhan Forum Paksi Sulteng. Ia berharap kepada forum antikorupsi ini untuk membantu menyosialisasikan terkait dengan penggunaan dan penataan usaha barang milik daerah untuk memperkecil risiko.
Ia mengatakan hal tersebut karena pengukuhan forum berbarengan dengan acara sosialisasi penerapan hak dan kewajiban aset atau barang milik daerah di lingkup Pemprov Sulteng.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak juga hadir secara virtual sebagai narasumber utama. Sebagai putra daerah Sulteng asal Poso, ia berharap tidak ada kasus-kasu korupsi yang terjadi di provinsinya.
Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan aset-aset atau barang milik daerah seperti tanah juga perusahaan daerah oleh oknum pejabat atau pegawai daerah.
“Informasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulteng cukup lumayan, tapi saya tidak perlu jelaskan, tapi saya ingatkan: jangan sampai nanti ada OTT baru menyesal,” ujar Tanak.
Sewaktu menjabat sebagai kepala Kejati Sulteng, kata dia, beberapa pejabat teras kala itu telah ditindak dan dihukum karena kasus korupsi. Ia menegaskan, “Undang-undang pemberantasan korupsi itu dibuat agar uang negara yang notabene adalah uang rakyat: jangan diambil, jangan disalahgunakan, tapi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat baik berupa infrastruktur maupun non infrastruktur,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyambut baik pengesahan Forum Paksi Sulteng yang memiliki tugas membantu KPK dalam mengedukasi masyarakat tentang antikorupsi. Diharapkan melalui forum tersebut, masyarakat semakin bertambah wawasannya dan bisa mengawasi jalannya program pemerintahan dengan lebih baik agar tidak terjadi korupsi.[]