FORUM Penyuluh Antikorupsi (Forpak) Provinsi Banten bersama Forpak Kalimantan Tengah menggelar webinar bertajuk "Antikorupsi Wujud Kesaktian Pancasila" pada Jumat (2 Juni 2023).
Hadir sebagai pembicara, antara lain Kepala Satgas Pemberdayaan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan KPK Sugiarto, Ketum Forpak Kalimantan Tengah Bobby Hartadhy, dan anggota Forpak Banten Tata Zakaria.
Seharusnya nilai-nilai Pancasila bukan sekadar diucapkan, melainkan telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. "Karena koruptor itu pengkhianat Pancasila. Karena korupsi itu musuh kita bersama dan menjadi musuh tujuan nasional kita," kata Kasatgas Pemberdayaan Sugiarto saat membuka materi webinar.
Ia mengingatkan kembali tentang tujuan nasional negara yang termaktub di Preambule UUD 1945, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam Pancasila, menurut dia, seluruh silanya telah mengandung nilai-nilai antikorupsi. Sila pertama, misalnya, makna yang bisa diambil adalah sebagai orang yang bertuhan, seharusnya tidak lagi memiliki niat untuk korupsi. "Karena sesungguhnya kita senantiasa diawasi oleh Tuhan yang mahamelihat. Tapi, terkadang sebagai pejabat, kita lupa—tergoda dengan korupsi," kata Master Sugiarto.
Master adalah panggilan antar sesama penyuluh antikorupsi yang telah mendapatkan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh KPK.
Selanjutnya pada sila kedua, nilai-nilai yang bisa diambil terkait dengan antikorupsi adalah menghargai antarsesama dalam persamaan yang sederajat, bersikap adil, dan beradab.
Sementara itu, nilai yang diambil pada sila ketiga adalah bersatu untuk mengentaskan korupsi yang menjadi permasalahan negeri ini. Lalu, sila keempat bisa dimaknai bahwa perlu forum perjuangan untuk melawan korupsi yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan. Terakhir, sila kelima adalah impian dari cita-cita semua masyarakat, yaitu sirnanya korupsi di Indonesia demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Bahwasanya itu semua bisa terwujud, KPK memandang perlu adanya peran serta masyarakat. Salah satu wujud peran serta ini yaitu melalui Sertifikasi Paksi dan API. Sertifikasi ini bukanlah rekrutmen, tapi bentuk pengakuan KPK terhadap masyarakat yang ingin andil dalam pemberantasan korupsi, kata Sugiarto.
Per Mei 2023, jumlah orang yang ikut sertifikasi Paksi mencapai 2.809 orang dan sertifikasi API sebanyak 380 orang. Sementara itu, jumlah sertifikat yang dikeluarkan sebanyak 3.554. Jumlah sertifikasi lebih banyak daripada penerima karena satu orang bisa memiliki dua sertifikasi sebagai Paksi dan API; bisa pula yang bersangkutan mengikuti jenjang sertifikasi Paksi berikutnya.
Ada empat jenjang Sertifikasi Paksi yaitu Sertifikasi Paksi Pertama, Paksi Muda, Paksi Madya, dan Paksi Utama, sedangkan API memiliki jenjang API muda, API Eksekutif, dan API secara keseluruhan.
Adapun per Desember 2022, terdapat 41 Forum Paksi dan API di seluruh Indonesia. Selain itu ada tambahan 371 komunitas antikorupsi binaan Paksi dan API.