MENYUARAKAN antikorupsi butuh cara-cara kreatif agar mudah diterima masyarakat. Penyuluh Antikorupsi (Paksi) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memanfaatkan radio streaming.
Ide tersebut digagas oleh Rommy Heryadi dan Faudzi Ahmad, peserta Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi KPK tahun 2022 dan 2021, juga Arie Swasono Herlambang selaku Kepala Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi Bea dan Cukai.
Pada Selasa (23 Mei 2023), mereka kembali mengudara untuk kali kedua dalam program RFS Show dengan judul "Collateral Damage of Corruption". Debut live streaming mereka lakukan pada 13 April lalu dengan siaran bertajuk "All About Gratifikasi". Selama 1,5 jam mereka "cuap-cuap" tentang antikorupsi melalui Kanal BC Radio, saluran radio internet yang dimiliki oleh Humas Bea Cukai.
Siaran mereka bisa diakses di alamat https://kanalbeacukai.com/. Selain versi web, masyarakat juga bisa mendengarkan melalui aplikasi yang bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store dan App Store.
Rommy mengatakan, nama program "RFS" diambil dari nama mereka bertiga—sengaja membuat kependekan yang mirip dengan plat nomor mobil dinas di lingkup Kemenkeu. "Inspirasinya [program ini, red] sih dari podcast-podcast seperti Deddy Corbuzier," katanya saat berbincang dengan ACLC KPK, Rabu (24 Mei).
Mengapa memilih media radio internet? Ia mengatakan kebetulan memang Humas Bea dan Cukai memiliki fasilitas studio radio yang bisa dimanfaatkan. "Menurut saya, radio itu ringan ya. Teknologi ini juga semakin diterima masyarakat. Siaran radio ini juga [dibuat rekamannya, red] sehingga bisa didengar berkali-kali," ujarnya. Terlebih, melalui format radio juga bisa menemani aktivitas para pegawai Ditjen Bea dan Cukai dan seluruh pendengar Kanal BC Radio.