Mychelin Ansanae mengaku gembira telah mendapatkan berbagai materi terkait antikorupsi, terutama soal gratifikasi, pada Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (Pelopor) di Jayapura, Papua. Setelah tahu tentang gratifikasi, Mychelin menyatakan tidak akan lagi menerima "uang bakso".
Berbincang dengan ACLC di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua pekan lalu, Mychelin mengatakan uang bakso adalah salah satu bentuk dari gratifikasi di kantornya. Uang ini, kata dia, diberikan jika urusan surat-menyurat lancar.
"Kami yang duduk di bagian umum menerima surat masuk, jika surat itu berjalan dengan baik dan mereka mendapat timbal balik, ada uang bakso," kata staf pelaksana bagian umum perencanaan dan pelaporan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura ini.
"Uang bakso" ini istilah untuk uang pelicin yang diberikan kepada ASN atas pekerjaannya. Di tempat lain namanya bisa berbeda-beda, seperti "uang rokok", "uang bensin" atau yang lainnya. Pemberian semacam ini termasuk gratifikasi jika diberikan berhubungan dengan jabatan seorang ASN.
"Ternyata uang bakso itu juga termasuk gratifikasi. Jadi yang selama ini saya terima itu gratifikasi. Mulai hari ini, saya menolak uang bakso," kata Mychelin.