"Saya tertarik menjadi Penyuluh Antikorupsi, karena PLN telah memiliki program/kebijakan Integritas sejak 2014, sehingga saya sebagai insan pegawai PLN memiliki tanggung jawab untuk menerapkan nilai nilai integritas dalam fungsi peran saya sebagai Widyaiswara PLN dengan cara pada setiap pembelajaran yang saya ajarkan, akan saya sampaikan nilai-nilai integritas, berikut contoh konkret perilaku integritas disesuaikan dengan materi yang saya ajarkan," kata Lolita.
Kebijakan integritas yang dimiliki PLN memudahkan kerja Lolita dalam menyuarakan sikap antikorupsi. Selain itu, lanjut dia, PLN telah memiliki tools pencegahan antikorupsi yang sangat lengkap mulai dari Pakta Integritas, Whistleblowing System (WBS) dan yang lainnya hingga seluruh Divisi dan Kantor Induk PLN telah memiliki sertifikasi Sistem Manajemen Antikorupsi (SMAP).
Walau semua tools dan sarana telah lengkap, Lolita mengakui dia masih memiliki pekerjaan rumah, salah satunya menciptakan kultur keberanian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Masih banyak yang menganggap bahwa melaporkan melalui WBS akan membebani pelapornya sehingga banyak yang enggan bersuara.
"Masih ada asumsi kalau melapor maka akan dibebani pembuktian, dan ada kekhawatiran dianggap melakukan pencemaran nama baik, walaupun Direksi PLN telah memberikan jaminan perlindungan bagi pegawai PLN yang melaporkan adanya pelanggaran integritas, dari kemungkinan ancaman atau intimidasi akibat laporan pegawai," kata Lolita.